MUARA ENIM--Dinas Perhubungan Muara Enim, akhirnya mengambil alih pengelolaan parkir kendaraan di ruas jalan kota Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul. Soalnya salah satu organisasi kepemudaan yang selama ini dipercayakan mengelola parkir kendaraan di kawasan tersebut tidak menyetorkan uang parkir tersebut kepada Pemkab Muara Enim.
“Sesuai kebijakan pak Kadin, pengelolaan parkir kendaran untuk kawasan Kota Tanjung Enim telah kita ambil alih. Kita telah menempatkan petugas Dinas Perhubungan sebagai juru parkir di kawasan tersebut,” jelas Sekretaris Dinas Perhubungan Muara Enim, Akmaludin, Rabu (29/8).
Menurutnya, pengelolaan parkir tersebut diambil alih Dinas Perhubungan, karena petugas juru parkir yang dipercayakan oleh organisasi kepemudaan tersebut, tidak menyetorkan uang parkirnya kepada Pemkab Muara Enim.
“Uang parkir tersebut sekitar Rp 41 juta, diduga telah dibawa kabur oleh oknum juru parkir tersebut. Sehingga tidak disetorkan ke kas daerah,” jelas Akmal.
Sedangkan parkir kendaraan untuk ruas jalan dalam kawasan Kota Muara Enim, masih tetap dikelola oleh salah satu organisasi kepemudaan. Sesuai dengan kontrak yang disepakati pengelola parkir tersebut menyetorkan uang parkirkan kepada negara sebesar Rp 13 juta/tahun.
“Nilai kontrak sebesar Rp 13 juta tersebut telah menjadi pertanyaan dewan, makanya kita akan lakukan ujik petik kembali untuk menetapkan kontrak baru,” jelasnya.
Dijelaskannya juga, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) besaran tarif parkir kendaraan untuk jenis roda dua Rp 500/kendaraan, sedangkan untuk roda empat Rp 1.000/kendaraan.
“Perda ketetapan tarif parkir tersebut telah kita ajukan untuk direvisi kembali, karena nilainya sangat kecil. Pada Perda yang diajukan untuk direvisi kembali tersebut tarif parkir akan dinaikan untuk kendaraan roda 2 dari Rp 500 menjadi Rp 1.000, sedangkan untuk roda empat dari Rp 1.000 naik menjadi Rp 2.000 per kendaraan.(WN)
No comments:
Post a Comment