Awasi Paham Menyimpang, Kejaksaan PALI Bentuk Tim Pakem

PALI -- Dalam melakukan pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat terhadap ajaran atau faham aliran kepercayaan masyarakat/keagamaan yang berkembang dalam masyarakat, khususnya yang diindikasikan menyimpang atau sesat dan/atau menodai, menghina atau merendahkan suatu aliran kepercayaan masyarakat atau suatu agama yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dalam masyarakat serta dapat merusak/mengganggu kerukunan umat beragama yang berpotensi mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) membentuk Tim Pakem.

Dijelaskan kepala Kejari PALI, Yunitha Arifin bahwa Pakem sendiri kepanjangan dari Pengawasan aliran kepercayaan, yang mencakup aluran keagamaan dan aliran kepercayaan.

"Kita punya kewajiban mengawasi aliran kepercayaan dan berkewajiban juga membentuk tim Pakem. Pembentukan tim tersebut sudah dilaksanakan pada Selasa (25/9) kemarin," ujar Yunitha, saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Rabu (26/9).

Sebab, dikaui Yunitha bahwa di Kabupaten PALI ada indikasi beberapa aliran kepercayaan masyarakat yang perlu diawasi.

"Disinyalir dibeberapa desa dalam wilayah kabupaten PALI ada aliran kepercayaan," katanya.

Setelah tim dibentuk, dijelaskan kepala Kejari bahwa tim Pakem akan melalukan langkah penyuluhan dan penerangan hukum. Hal itu dilakukan untuk mengajak masyarakat mengetahui faham dan mematuhi hukum.

"Dalam hal ini peraturan terkait  pencegahan tumbuh dan berkembangnya aliran atau faham yang dapat membahayakan masyarakat dan negara atau mencegah terjadinya tindak pidana penyalahgunaan dan penodaan agama," terangnya.

Selain itu, upaya dan langkah-langkah melalui penerangan dan penyuluhan hukum dilakukan dalam rangka membina dan meningkatkan kesadaran hukum warga masyarakat secara sadar dan sukarela tanpa paksaan apapun.

"Disamping itu, kita juga lakukan pendekatan terhadap tokoh-tokoh keagamaan, tokoh penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME. Hal ini guna memunculkan kepercayaan dan opini akan bahayanya aliran-aliran atau faham-faham yang dapat membahayakan masyarakat dan negara," urainya.

Langkah selanjutnya dikatakan Yunitha adalah melakukan kerjasama dan koordinasi dengan instansi-instansi terkait yang mempunyai kewenangan yang sama, yaitu melakukan pengawasan aliran kepercayaan masyarakat dan keagamaan serta organisasi keagamaan dan kepercayaan.

"Langkah ini dilakukan agar semua instansi dapat memberikan masukan yang terpadu (integrated) untuk melakukan pengawasan dan penanggulangan atau penyelesai masalah," tukasnya.

Tugas dan fungsi tim Pakem dijabarkan Yunitha adalah menerima dan menganalisa laporan dan atau informasi tentang aliran kepercayaan masyarakat atau aliran keagamaan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketenteraman umum.
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts