Tiga pelaku Curanmor berhasil dilumpuhkan Team Opsnal Polsek Cambai dan Team Gurita Polres Prabumulih yang dipimpin langsung Aiptu Suripto
Pelaku yang dimaksud yakni Bobi Muhammad (16) Kelahiran warga Desa Tanjung Telang yang tinggal di Rt.03 Rw.05 Kelurahan Mangga Besar Prabumulih
bersama rekannya Yandi Setiawan (16) warga Kelurahan Taman Baka Prabumulih dan Wahyu Ariansyah (21) warga Dusun II Desa Segayam Rt.02 Rw.02 Kabupaten Muara Enim yang dijerat pasal 480 sebagai penada
Penangkapan pelaku bermula atas laporan korban Tema (46) Warga Desa Sungai Medang yang saat itu sedang melintas di jalan Raya Sungai Medang saat pulang dari pasar, sekitar pukul 15.00 wib tiba-tiba tiga orang pelaku memepet motor matic korban sambil mengarahkan senjata api kearah korban, dengan rasa takut Tema yang saat itu berboncengan dengan Sulaini jatuh tersungkur ketepian jalan
Pelaku dengan gerak cepat membawa kabur motor Honda Beat warna merah muda kearah Kota Prabumulih, kamis (9/8/18)
"Pistol mainan dan sebilah pisau yang digunakan pelaku saat beraksi"
Dari dasar laporan polisi Nomor : LP/B/28 / VIII/ 2018 /Sumsel / Pbm /Sek cambai, tgl 10 Agust 2018, petugas gabung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan beberapa informasi dari beberapa saksi
Sekitar pukul 02.00 wib dini hari petugas gabungan Polsek Cambai dan Polres Prabumulih melakukan penangkapan terhadap pelaku Yandi alias Acil dan dari hasil Introgasi petugas kembali meringkus beberapa rekan lainnya yang ikut terlibat dalam aksinya dan motor tersebut dijual dengan harga Rp.3 juta, rabu (12/9/18)
Sementara itu Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk, SIK.MH melalui AIPTU Suripto membenarkan anak buahnya telah berhasil mengungkap kasus Curas dan telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku dan satu orang inisial YN (16) masih Buron
“tiga pelaku sudah kita amankan di Polsek Cambai dan barang bukti berupa Pistol Mainan anak dan satu bilah Pisau juga kita sitah dari tangannya” ungkapnya (Bio/TAU)
No comments:
Post a Comment