PRABUMULIH – Satuan Petugas Kejahatan Jalanan UKL Polsek Prabumulih Barat berhasil ungkap kasus Curanmor. Pelaku Pristian (21) warga Jalan Gunung Kemala Gang Damai Rt.02 Rw.03 Kelurahan Gunung Kemala Kecamatan Prabumulih Barat ditangkap petugas setelah setahun lebih buron, kamis (27/9/18)
Pelaku ditangkap karena tersandung kasus curanmor diarea parkiran Taman Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara pada Kamis 14 April 2017 lalu, Tian sapaan akrabnya itu melakukan aksinya sekitar pukul 16.30 Wib
Sepeda motor Honda Beat yang diparkirkan anak korban Almison (49) warga jalan Baturaja Rt.01 Rw.01 Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan yang sedang bermain ditaman Wonosari, ketika korban hendak pulang, motor yang diparkirkan sudah hilang
Dari dasar laporan polisi LP/B/57/IV/2017/sek pbm Barat/Res Pbm,tanggal 14 April 2017 korban melaporkan kejadian yang menimpah anaknya itu ke Polsek Prabumulih Barat
Setelah kurang lebih delapan belas bulan buron pelaku Tian akhirnya dapat diamankan petugs yang dipimpin langsung Kapolsek Prabumulih Barat AKP Mursal Hadi, SE.MM dikediamannya
Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk, SIK.MM melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Mursal Hadi, SE.MM membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap pelaku
“iya kita berhasil mengamankan pelaku curanmor yang sempat buron, dan sudah kita amankan di Kantor Polsek Prabumulih Barat untuk nanti kita lakukan penyelidikan” ungkap Kapolsek
Tanpa adanya perlawanan pelaku diamankan petugas dirumahnya sekitar pukul 17.00 Wib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.” (Bio/Tau)
No comments:
Post a Comment