PRABUMULIH – Hengki Sandika (22) warga Jalan Raya Basuki Rahmat Rt.01 Rw.01 No.33 Kelurahan Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan kemarin diamankan polisi, sabtu (20/10/18)
Dirinya diamankan petugas karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan cara memukul wajah Istrinya sendiri dan menjambak rambut
Dari kejadian tersebut Richa Ulan Dari (18) mengalami luka memar diwajahnya hingga keluar darah pada hidung korban karena hantaman tangan pelaku, usai menganiayah pelaku langsung melarikan diri
Tidak terima perlakuan kasar suami, korban langsung melaporkan kejadian itu kepihak kepolisian Polres Prabumulih yang tertulis dalam laporan polisi LP/B/203/X/2018/Sumsel/ Res Pbm,tgl 16 Okt 2018.
Merujuk laporan korban pihak kepolisian Polres Prabumulih dan Polsek Prabumulih Barat melakukan penangkapan terhadap pelaku, saat dilakukan penangkapan petugas menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau dipinggang pelaku
Akibat kejadian itu pelaku diamankan ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk dilakukan penyidikan (Bio/TAU)
No comments:
Post a Comment