Diduga Pelaku Kejahatan, Polisi Temukan Puluhan Peluru Aktif

PRABUMULIH – Keresahan masyarakat pengguna jalan lintas Gunung Kemala beberapa waktu lalu membuat petugas kepolisian melakukan penyelidikan mulai dari mengumpulkan informasi dari masyarakat hingga patroli langsung ke titik rawan kejadian tindakan kriminal seperti Curas, Curat dan Curanmor (3C)

Dari informasi yang didapat diduga Gunadi (58) Warga Jalan Gunung Kemala Rt.04 Rw.02 Kelurahan Anak Petai Kota Prabumulih ditangkap polisi, diduga pelaku kejahatan Jalanan UKL yang selama ini merasahkan warga sekitaran wilayah Gunung Kemala karena kepemilikan Peluru Aktif Senjata Api

Merujuk Laporan Polisi Nomor : LP/A/62/X/2018/sek pbm Barat/Res Pbm,tanggal 11 oktober 2018. Tersangka ditangkap Team Opsnal Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Prabumulih Barat

Setelah mendapat laporan dari warga petugas langsung melakukan penggerbekan dirumah terduga dan ditemukan beberapa proyektil peluruh aktif yang siap digunakan, saat dilakukan penggeledahan dirumahnya petugas berhasil menemukan 4 buah Peluru jenis FN, 7 buah Peluru jenis Rev, 3 buah Peluru SS1 dan 27 buah selongsong peluru yang sudah digunakan, polisi juga menyita senjata tajam (sajam) yang terdapat didalam kamar pelaku


"Barang bukti pelaku, puluhan amunisi aktif yang ditemukan dirumahnya saat penggerbekan terjadi"


Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk, SIK.MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Mursal Hadi, SE membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap pelaku kepemilikan senjata api illegal

“kita mendapat laporan dari warga, karena sering terjadi tindakan kriminal disana seperti begal, jambret dan lainnya, jadi kita terus melakukan patroli rutin. Kalau sudah memiliki senjata api tanpa izin ini sudah dipastikan senjata illegal dan biasanya dipergunakan untuk kejahatan” ungkapnya

Saat ini pelaku beserta barang bukti puluhan peluruh aktif dan senjata tajam diamankan di Polsek Prabumulih Barat untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan

Dari undang-undang darurat No.12 tahun 1951 ayat 1 dan 2 pelaku diancam dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara atau kurungan seumur hidup dan atau hukuman mati (Bio/Tau)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts