PALI -- Polsek Tanah Abang secara resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Rahman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Mariyanto Ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD) setempat.
Kabar tersebut disampaikan Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Tanah Abang, AKP Sofyan Ardeni, Rabu (24/10). Status tersangka sang Kades dikatakan Sofyan berdasarkan laporan korbannya dengan bukti LP.B/63/X/2018/SUMSEL/RES ME/SEK T.ABANG.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan, saksi-saksi serta korban termasuk Kades telah kita mintai ketetangan. Kita tidak lakukan penahanan karena ada jaminan dari pihak keluarga dan juga yang bersangkutan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan," ujar Sofyan.
Dijelaskan Kapolsek Tanah Abang, bahwa status tersangka sang Kades merupakan buntut dari adanya dugaan tindakan pemukulan yang dilakukan Rahman, Kades Harapan Jaya terhadap ketua BPD ditempat keramaian pada Selasa (2/10/2018) lalu.
"Setelah ada laporan, kita tindaklanjuti yang akhirnya menaikan status Kades Harapan Jaya menjadi tersangka. Pada kasus ini, sang Kades kita kenakan dua pasal, yakni pasal 335 dan 352 dengan ancaman kurungan satu tahun penjara. Saat ini proses hukum tetap berjalan," jelas Sofyan.
Sementara itu, Rahman Kades Harapan Jaya membenarkan kalau dirinya sudah dua kali diperiksa Polsek Tanah Abang. Tetapi untuk status tersangka, Rahman mengaku belum mengetahuinya.
"Kita akan ikut aturan hukum. Tetapi saat ini, kita tengah berupaya lakukan pendekatan kekeluargaan terhadap ketua BPD yang melayangkan aduannya," kata Rahman.
Atas tuduhan pemukulan, Rahman menyangkal dirinya melakukan hal tersebut. Sebab, pada saat kejadian, dirinya hanya menarik ketua BPD Harapan Jaya itu.
"Beliau itu (Ketua BPD, red) sering mengkritik tanpa dasar kebijakan serta pembangunan desa, dengan mengunggahnya di sosial media. Itulah yang membuat saya kesal. Namun, kalau dituduh melakukan pemukulan, saya tidak pernah," tukas Kades.
Diketahui sebelumnya bahwa kejadian yang menyeret sang Kades jadi tersangka diakui korbannya yang tak lain ketua BPD setempat. Bermula saat ketua BPD Harapan Jaya itu tengah ngobrol bersama warga lainnya usai makan ditempat hajatan. Tetapi tiba-tiba Rahman Sang Kades datang memanggil dirinya dan langsung memukul Kepala dari arah depan tepatnya disebelah kanan. Pasca kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Tanah Abang.
No comments:
Post a Comment