PALI -- Tim Elang Polsek Talang Ubi berhasil meringkus Egong (22) warga Talang Akar Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Senin (15/10) sekitar pukul 22.40 WIB, karena diduga telah melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir didepan lapangan Golf Pendopo pada Jumat (1/6) lalu.
Pelaku ini digelandang Tim Elang berdasarkan laporan korbannya dengan bukti LP / B / 119 / VI / 2018 / SUMSEL / RES M ENIM / SEK TL UBI, tanggal 01 Juni 2018.
Diungkapkan Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi, Ipda Nasron Junaidi bahwa kejadian itu bermula saat korban sedang berada di Lapangan Golf Handayani dan sepeda motor korban di parkiran di pinggir lapangan Golf.
"Pada saat korban hendak pulang ternyata sepeda motornya jenis matic sudah hilang,atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Talang Ubi," ungkap Nasron, Selasa (16/10).
Berdasarkan laporan tersebut ditambahkan Nasron bahwa Tim Elang Polsek Talang Ubi langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan di ketahui pelaku bernama Egong dan beberapa kawanannya berinisial Fr (DPO),As (DPO), An (DPO).
"Setelah mendapat informasi bahwa pelaku EGONG sedang berada di rumahnya, Tim Elang langsung menuju ke rumah pelaku di Desa Talang Akar dan melakukan penangkapan," terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan disebutkan Nasron berupa satu unit sepeda motor Honda VARIO warna Putih BG 4451 PAA.
"Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 7 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku lain, masih kita buru," tandasnya.
No comments:
Post a Comment