Sarang Burung Walet Segera Ditertibkan Dengan Membuat Regulasi

PALI -- Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten PALI dalam waktu dekat akan segera menertibkan bangunan sarang burung walet. Namun sebelumnya, pihaknya akan segera membuat regulasi hukum terlebih dahulu, baru kemudian melakukan penindakan.

Hal itu dikatakan langsung oleh Plt. Kepala DPMTSP Son Haji didampingi Kabid Perizinan Bertha Haryanto belum lama ini.

Ditambahkannya regulasi hukum tersebut nantinya berupa peraturan bupati. "Untuk itu, nantinya kami akan menjalin koordinasi dengan Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Bagian Hukum Setda PALI dan instansi terkait lainnya. Perbub itu juga nantinya akan menjadi payung hukum baik secara teknis ataupun administrasi," ungkap Son Haji

Lebih lanjit dijelaskannya bahwa saat ini pihaknya sering merasa tertipu oleh oknum warga yang pada mengawalnya mengaku membuat izin mendirikan bangunan, tetapi setelah selesai malah dijadikan untuk sarang burung walet.

"Kita juga belum bisa bertindak tegas terhadap oknum warga yang sudah mendirikan bangunan sarang walet, karena itu tadi, kita belum punya regulasi hukumnya untuk menindak. Oleh karenanya, penertiban sarang burung walet akan dilakukan setelah ada perbup atau bahkan Peraturan Daerah," tutup Son Haji
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts