PALI - Yuyun bin Ahok (30) janda dua orang anak warga Desa Simpang Babat Kecamatan Penukal Kabupaten PALI terpaksa harus menghuni jeruji besi Polsek Penukal Abab lantaran diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka Yuyun ditangkap Polsek Penukal Abab pada Senin (12/11) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah warung milik tersangka.
Diungkapkan Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Acep YS bahwa tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 dan berdasarkan LP-A / 08 / XI / 2018 / Reskrim / Res ME / Polsek P. Abab. Hari senin Tanggal 12 November 2018.
"Bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di salah satu warung di Desa Simpang Babat sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian dibawah pimpinan Kanit Reskrim Aipda Hairil Rozi langsung melakukan upaya Lidik ke sebuah warung tersebut," ungkap Acep, Selasa (13/11).
Setelah dilakukan penyelidikan, ditambahkan Acep bahwa memang benar warung tersebut sering dijadikan tempat jual beli narkoba.
"Setelah itu kita langsung lakukan penangkapan, dan saat di geledah terdapat tersangka Yuyun sedang berada di dalam warung dan di dapati 4 buah paket yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus Kertas tisu yang di simpan di dalam dompet berwarna ungu yang dipegang oleh pelaku. Kemudian ditemukan lagi 1 buah kotak permen berisi pirex kaca terdapat sisa bekas sabu, jarum, skop plastik terbuat dari pipet terletak di rak warung milik pelaku," bebernya.
Kemudian, tersangka Yuyun dibawa ke Mapolsek Penukal Abab beserta barang buktinya. "Diduga, peralatan yang ditemukan sebagai alat pelaku untuk mengkonsumsi sabu-sabu. Setelah itu pelaku berikut BB di bawa ke Polsek Penukal Abab untuk pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.
Dari pengakuan tersangka, dikatakan Acep bahwa baru dua minggu tersangka tersebut menjual barang haram itu dengan alasan himpitan ekonomi.
"Alasan tersangka untuk menyambung hidup dan memberi makan dua anaknya, tetapi apapun alasannya, tersangka tetap kita tahan dan terancam hukuman penjara diatas 15 tahun penjara," tandasnya.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan berupa satu buah tas kecil warna ungu yang berisi tiga paket kecil berisi serbuk putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat @ lk 0.19 gram dan satu paket besar yang di balut tisu berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat lk 1.63 Gram dan Uang tunai sebesar Rp. 1.265.000.
Selain itu satu kotak permen kecil merk delfi chacha warna coklat yang berisi satu buah pirex dengan tutup pentil dot warna merah dan satu buah pirex kaca terdapat sisa serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu serta dua buah sekop terbuat dari plastik pipet dan satu bungkus kantong yang berisi plastik clip. Juga satu buah handphone.
"Tersangka sudah kita limpahkan ke Polres Muara Enim," pungkas Acep
No comments:
Post a Comment