Lantaran Ini Andri Dibekuk Polsek Tanah Abang

PALI--Jajaran Polsek Tanah Abang berhasil meringkus Andri Kandra alias And (28) warga Dusun II Desa Raja Selatan kecamatan Tanah Abang kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Andi Saputri warga satu desa dengan pelaku yang masih terbilang tetangganya sendiri.

Pelaku And diringkus berdasarkan laporan korbannya dengan bukti LP / B / 65 / X /2018 / Sumsel/ Res ME / Sek Tanah Abang tgl 25 Oktober 2018.

"Kejadian itu bermula pada hari kamis tanggal 25 Oktober 2018 sekira pukul 19.00 WIB lalu, tepatnya di dapur rumah korban, saat itu korban sedang memasak, pelaku datang dengan istrinya hendak meminta uang arisan yang telah bubar sebanyak Rp. 1.500.000,- yang awalnya sebanyak Rp. 1.800.000,- dan telah di bayar korban sebanyak Rp. 300.000,- korban dan pelaku sudah pernah melakukan perjanjian di atas materai 6000, di rumah kepala Desa Raja Selatan, " ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono, melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sofyan Ardeni, SH.

Dijelaskan Kapolsek, pelaku naik pitam lantaran korban telah ingkar atau melewati batas waktu yang telah disepakati, dan pelaku nekat langsung memukul korban sebanyak tiga kali.

"Pelaku tersulut emosi dan langsung memukul korban, pelaku sempat di halangi oleh istrinya sebelum terjadi pemukulan. Selanjutnya pelaku di bawa oleh warga untuk di tenangkan namun pelaku kembali membawa senjata tajam jenis parang. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar bercak merah kebiruan di bagian alis mata sebelah kiri," tambah Sofyan

Dari laporan korban tersebut, lanjut Kapolsek petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang sebelumnya bersembunyi, kemudian mengamankan pelaku saat perjalanan pulang hajatan pada Kamis 15 November 2018.

"Pelaku terlihat saat menghadiri sebuah acara hajatan di Desa Raja Selatan kecamatan Tanah Abang, saat itu kanit Reskrim polsek Tanah Abang mempersiapkan anggotanya dan langsung kita amankan tanpa perlawanan dari pelaku. Pelaku kita jerat dengan pasar 351 KUHP dengan ancaman tiga tahun penjara," tandasnya.(red)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts