Nyaris Adu Tembak dengan Polisi, Pelaku Curas Terkapar. Mati?

PRABUMULIH -- Dwi Saputra (26) dua dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) tersungkur setelah dihadiahi timah panas lantaran berusaha melawan petugas dengan senjata api rakitan saat hendak di tangkap.

Warga Desa Talang Tumbur Kecamatam Pendopo Kabupaten Pali ini diringkus oleh tim gabungan satgas kejahaan jalanan lantaran tertangkap basah tengah beraksi di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat tepatnya diperbatasan Prabumulih-Muara Enim.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas kulit, satu bilah senjata tajam jenis pisau, satu pucuk senjata api rakitan bergagang kayu lima silinder dan tiga butir peluru FN aktif.



Pelaku ditangkap Rabu (7/11) dini hari tadi sekitar pukul 03.30 wib saat tim satgas kejahatan jalanan Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin langsung Kapolsek, AKP Mursal Mahdi melaksanakan giat patroli mobile roda dua sepanjang Jalan Jenderal Sudirman mengatah keperbatasan  Kota Prabumulih.

"Karena dari informasi masyarakat dikawasan tersebut sering terjadi pencurian dengan kekerasan terhadap sopir sehingga kita gelar patroli kearah sana," Ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutahuruk melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Mursal Mahdi.

Dikatakan Kapolsek, saat melintas didekat perbatasan Kota Prabumulih, tim melihat pelaku sedang memberhentikan mobil jenis suzuki carry pick up yang diduga hendak melajukan tindak kejahatan.

"Tidak menunggu lama tim langsung mendekati pelaku, pada saat di dekati dua orang pelaku berlari. Sementara satu pelaku tetap berada ditempat," ungkap Kapolsek.

Petugas kemudian melakukan tindakkan tegas terukur, lantaran pelaku berusaha menyerang petugas menggunakan senjata api rakitan.

"Melihat polisi datang, pelaku langsung mengeluarkan senjata api rakitan. Petugas kemudian melakukan tindakkan tegas terukur dan menembak paha kiri pelaku," terangnya.

Pelaku berikut barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Prabumulih barat. "Pelaku terlebih dahulu kita bawa ke rumah sakit untuk pengangkatan peluru yang bersarang dikakinya," bebernya.



Lebih lanjut, Kapolsek menuturkan saat ini petugas kepolisian terus memburu dua pelaku lainnya yang berhasil kabur saat hendak diringkus.

"Untuk pelaku Dwi Saputra kita kenakan pasal  365 KUHP dan Pasal 1 dan 2 undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tambahnya.
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts