Ia diringkus setelah petugas mendapatkan informasi dari keluarga korban saat pelaku pulang kekontrakkan guna mengambil pakaian sebelum melarikan korban ke pulau Jawa.
Menurut informasi yang didapat dari sejumlah warga di Desa Jalur 17, bocah cantik tersebut telah ditawarkan kepada warga untuk dijual seharga Rp 15 juta.
"Kita dapat informasi cucu saya ini dijual Rp 15 juta di Jalur. Tapi, warga sana tidak ada yang mau. Syukur Alhamdulillah Laila bisa pulang dengan selamat," terang Sainem (60) nenek korban.
Dihadapan petugas kepolisian, pelaku membantah telah menculik korban untuk dijual. Menurutnya ia hanya membawa pergi korban untuk jalan-jalan.
"Saya hanya ingin bawa Laila jalan-jalan saja. Tidak ada niatan untuk menculik. Memang saya salah sudah membawanya pergi berlama-lama," ujar pelaku, jumat (2/11).
Menurut pelaku, ia sengaja membawa korban pergi jalan-jalan lantaran hingga saat ini belum memiliki anak. "Saya kan tidak ada anak pak. Makanya saya asuh. Karena kasihan, saya tidak bisa beli susu, jadi saya bawa pulang," aku pelaku.
Sementara, Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono didampingi oleh Kanit Reskrim Ipda Nasron Junaidi mengatakan pihaknya masih mendalami motif pelaku membawa kabur korban.
"Masih kita selidiki apakah benar korban hendak dijual," jelas Kapolsek.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU nomor 14 tahun 2009 pasal 76 f jo 83 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun.
No comments:
Post a Comment