Tentu kondisi seperti ini ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dengan melakukan pembersihan terhadap APK yang dianggapnya liar dengan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol.PP) PALI.
H. Heru Muharom ketua Bawaslu PALI menegaskan bahwa penertiban tersebut salah satu bentuk kegiatan untuk menjaga kegiatan terselenggaranya Pemilu damai agar seluruh peserta Pemilu 2019 bisa tertib sesuai aturan yang berlaku dengan berpatokan pada UU no 7 tahun 2017.
"Sebelumnya kami telah memberikan edaran terhadap Parpol peserta Pemilu, tim sukses Paslon presiden agar disampaikan kepada masing-masing calegnya untuk mentaati aturan tahapan kampanye. Tetapi pada kenyataannya, masih ada beberapa APK yang dipasang ditempat yang tidak dianjurkan," ungkap Ketua Bawaslu, Sabtu (22/12).
Pada tindakan penertiban tersebut, Heru Muharom menjelaskan bahwa Bawaslu bersama Satpol.PP menurunkan APK yang dipasang di tiang listrik, tempat ibadah, perkantoran, tempat pendidikan, pohon dan tempat yang tidak sesuai dengan estetika, etika serta keindahan tatanan wilayah setempat.
"Penertiban ini dimulai sejak Selasa (18/12) lalu, diawali dari Kecamatan Talang Ubi, dilanjut Penukal dan penukal utara, Abab dan Tanah Abang. Kami harapkan, saat masa kampanye ini seluruh peserta Pemilu bisa menertibkan sendiri APK yang telah terpasang ditempat yang dilarang untuk memindahkannya agar proses demokrasi ini bisa berjalan aman damai dan bermartabat," harapnya.(red)
No comments:
Post a Comment