Dirinya diamankan lantaran melakukan kejahatan jalanan dengan melakukan pungutan liar (pungli) kesejumlah sopir truck yang melintas dijalan Talang bulang menuju Sekayu
Sucipto (52) warga asal Bekasi Jawa Barat itu mengaku sudah sering dipaksa pelaku untuk memberikan sejumlah uang, dirinya yang sering melintas untuk membawa barang ke PT.Pertamina Pendopo telah menjadi korban pungli
Sekitar pukul 17.00 Wib saat hendak melintas seorang pelaku memberhentikan laju mobilnya dan meminta paksa untuk memberikan sejumlah uang
Karena merasa dirugikan korban melaporkan kejadian tersebut kepihak berwajib. Dari laporan tersebut Kanit Reskrim Ipda Muh Arafah SH beserta Anggota satuan Reskrim Polsek Talang Ubi Menuju TKP dengan cara Menyamar ikut di dalam mobil
Tak lama pelaku yang sedang melakukan aksinya petugas melakukan penangkapan, pelaku yang merasa telah dibuntuti petugas langsung melarikan diri
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan ditemukan beberapa barang bukti dari Pelaku satu lembar pecahan Rp.20.000, dua lembar pecahan Rp.10.000, empat lembar pecahan Rp.5.000, serta satu Unit Sepeda Motor Milik korban merk Yamaha Vega warna Hitam putih tanpa Plat nomor Polisi dan surat
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan (pungli) di jalanan.
No comments:
Post a Comment