Baru Menghirup Udara Bebas, Sumarsono Ditahan Kembali

MUARA ENIM--Perbuatan nekat yang dilakukan Sumarsono (37), warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim, membuatnya ditahan kembali di Mapolsek Tanjung Agung. Residivis yang baru saja keluar dari tahanan terlibat kasus pencurian sepeda motor ini, diamankan petugas Polsek Tanjung Adung, gara gara melakukan  pengancaman menggunakan senjata tajam jenis pisau kepada Dedi Darmadi (24), warga desa yang sama pada 29 Januari 2018 lalu sekitar pukul 19.00 WIB.

Kejadian itu bermula dari pada saat itu antara pelaku dan istrinya terlibatan keributan dalam rumah tangga. Lantas istri  pelaku meminta tolong kepada korban untuk diantarkan mengejar pelaku menggunakan sepeda motor. Ketika sampai di jalan Desa Muara Emil, korban bertemu dengan pelaku.

Selanjutnya korban menurunkann istri pelaku dan dia langsung pergi mengendarai sepeda motornya. Ketika korban mau pulang kerumahnya, ketemu dengan pelaku. Tanpa basa basi, pelaku langsung mengejar korban menggunakan sebilah pisah yang diarahkan kepada korban.

Kemudian, korban dihadang temannya supaya tidak pulang kerumahnya, karena rumah korban sudah dirusak pelaku menggunakan pisau. Karena ketakutan, membuat korban sempat bersembunyi. Lantas kejadian itu dilaporkan korban ke Polsek Tanjung Agung.

Setelah kejadian itu, pelaku menjalani tahanan terlibat kasus pencurian sepeda motor. Ketika pelaku setelah bebas dari hukuman, petugas Polsek Tanjung mendapatkan informasi pelaku tengah berada di rumahnya. Lantas petugas langsung mengamankan pelaku.

Ditempat terpisah, petugas Polsek Gunung Megang, berhasil membekuk dua kakak adik yang melakukan pengeroyokan kepada kakak iparnya bernama Asren (46), warga Dusun V Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim pada  Minggu (20/1) sekitar pukul 11.00WIB.

Kedua pelaku diketahui bernama Yanseri (37) dan Pirman alias PP (34), keduanya warga Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim. Kini keduanya berikut barang buktinya diamankan di Mapolsek Gunung Megang untuk menjalani proses hukum.

Kejadian itu bermula dari korban menegur pekerja angkut buah duku pelaku supaya tidak melintas kebun milik korban. Tidak terima dengan teguran itu, kedua pelaku menghampiri korban dan terlibat keributan mulut. Kedua pelaku langsung mengeroyok  korban dengan cara memukulinya menggunakan  cangkul milik korban.

Tidak terima dengan pebuatan kedua adik iparnya, pelaku melaporkan kejadian itu ke Polsek Gunung megang. Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas membekuk pelaku.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kabag Opsnya, Kompol Irwan Andeta, Rabu (23/1) membenarkan kejadian itu. “Para pelaku berikut barang buktinya telah diamankan untuk menjalani proses hukum,” jelasnya.(SN)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts