HR di imingi akan diangkat sebagai PNS di Pemkot Prabumulih oleh James (39) warga Rt.02 Rw.03 No.226 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, selasa 20 Februari 2015 lalu
James menjanjikan HR akan dibantu menjadi Pegawai Negeri Sipil di Pemkot Prabumulih dengan syarat memberikan imbalan berupa uang sebesar Rp.145 Juta
Hal tersebut membuat korban HR tertarik dengan tawaran Pelaku dan menyetujuinya dengan membuat surat perjanjian. Tanpa berfikir panjang Korban pun memberikan uang tersebut dengan cara bertahap
Namun setelah lunas korban tak kunjung diangkat menajadi PNS dan terus menghubungi pelaku dengan cara kerumah dan menelpon sang pelaku yang sudah kabur, tak terima dengan hal tersebut korban pun melaporkan kejadian itu ke Mapolres Prabumulih
Petugas yang menerima laporan penipuan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran tehadap pelaku. Setelah 4 tahun buron akhirnya polisi pun berhasil menangkap pelaku dikediamannya
Sementara itu, Wakapolres Prabumulih Kompol Haris Brata, SIK yang didamping oleh AKP Abdul Rahman mengatakan saat konferensi pers pelaku selama ini buron ke Jakarta dengan uang korban
“petugas kita berhasil mengamankan pelaku penipuan berkedok pengangkatan PNS dikediamannya disukajadi, saat ditanya dia selama ini bolak balik Jakarta” ucap wakapolres menirukan ucapan James , jum’at (25/1/19)
Masih kata Wakoplres, James melakukan aksinya seorang diri, dan pelaku mengaku kepada korban sedang mengurus berkas ke Jakarta
“uangnya saya pakai ke Jakarta pak” kata James dengan singkat menjawab saat diwawancari awak media
Akibat perbuatannya itu pelaku penipuan diancam dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman kurangan selama lamabya 4 tahun penjara (sn01)
No comments:
Post a Comment