Buron 4 Tahun, James Penipu pegawai Honorer Prabumulih Diringkus

PRABUMULIH – Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang idaman semua orang, dengan cara mengikuti tes CPNS yang digelar dibeberapa kota pasti akan diikuti demi bekerja mengabdi dengan pemerintahan. Namun tidak demikian dengan HR (43) yang merupakan salah satu pekerja Honorer Golongan K2 di ruang lingkup Pemkot Prabumulih ini tertipu karena ingin jadi PNS.

HR di imingi akan diangkat sebagai PNS di Pemkot Prabumulih oleh James (39) warga Rt.02 Rw.03 No.226 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, selasa 20 Februari 2015 lalu

James menjanjikan HR akan dibantu menjadi Pegawai Negeri Sipil di Pemkot Prabumulih dengan syarat memberikan imbalan berupa uang sebesar Rp.145 Juta

Hal tersebut membuat korban HR tertarik dengan tawaran Pelaku dan menyetujuinya dengan membuat surat perjanjian. Tanpa berfikir panjang Korban pun memberikan uang tersebut dengan cara bertahap

Namun setelah lunas korban tak kunjung diangkat menajadi PNS dan terus menghubungi pelaku dengan cara kerumah dan menelpon sang pelaku yang sudah kabur, tak terima dengan hal tersebut korban pun melaporkan kejadian itu ke Mapolres Prabumulih

Petugas yang menerima laporan penipuan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran tehadap pelaku. Setelah 4 tahun buron akhirnya polisi pun berhasil menangkap pelaku dikediamannya

Sementara itu, Wakapolres Prabumulih Kompol Haris Brata, SIK yang didamping oleh AKP Abdul Rahman mengatakan saat konferensi pers pelaku selama ini buron ke Jakarta dengan uang korban

“petugas kita berhasil mengamankan pelaku penipuan berkedok pengangkatan PNS dikediamannya disukajadi, saat ditanya dia selama ini bolak balik Jakarta” ucap wakapolres menirukan ucapan James , jum’at (25/1/19)

Masih kata Wakoplres, James melakukan aksinya seorang diri, dan pelaku mengaku kepada korban sedang mengurus berkas ke Jakarta

“uangnya saya pakai ke Jakarta pak” kata James dengan singkat menjawab saat diwawancari awak media

Akibat perbuatannya itu pelaku penipuan diancam dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman kurangan selama lamabya 4 tahun penjara (sn01)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts