Diakui Usman Dani, kepala Disnakertrans bahwa jumlah TKA di Kabupaten PALI masih belum bertambah atau berkurang, meskipun ada salahsatu perusahaan yang mengerjakan tenaga asing tidak beroperasi.
"Setelah kita data, jumlah TKA tetap ada 8 orang, tersebar di beberapa perusahaan. Apabila lebih dari itu, maka ilegal. Untuk itu, silahkan lapor ke kita apabila ada TKA baru masuk atau mencurigakan," ujar Usman Dani, Kamis (10/1).
Tetapi untuk pekerja tenaga asing di PT Pelda Indo Ruber, perusahaan pengolahan getah yang beroperasi di Desa Modong Kecamatan Tanah Abang sifatnya rolling, atau gantian.
"Apabila ada yang keluar atau cuti, TKA di perusahaan itu giliran. Jadi jumlah tetap, namun masih kita pantau izin maupun pertukarannya. Untuk izin TKA kaluar masuk, itu dikeluarkan kementerian, jadi kita hanya memantau saja," terangnya.
Dari 8 orang TKA, ada diantaranya yang sudah habis masa tinggalnya. Untuk itu Disnakertrans sudah memanggil TKA bersangkutan. "Sudah kita panggil, dan saat ini yang bersangkutan telah mengurus perpanjangan izinnya," tandasnya.
No comments:
Post a Comment