Dua warga Mangga Besar kembali ditangkap usai bebas dari penjara

PRABUMULIH – Dua orang Residivis Nara Pidana (Napi) Narkoba di Lapas Mata Merah Palembang (MMP) kembali diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih setelah sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus yang sama dan baru beberapa bulan terakhir menghirup udara bebas

Yakni Okardia alias Kadir (34) dan Bambang Herianto (36) yang merupakan warga Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih

Keduanya ditangkap tim gabungan BNN Kota Prabumulih kamis malam karena adanya laporan warga dan hasil penyelidikan anggota BNN menunjukan keterlibatan kedua pelaku penyalagunaan barang haram itu, kamis (24/1/19)

Kadit ditangkap petugas dan dari hasil penggeledahan didapati 7 paket sabu dengab berat bruto mencapai 22,3 gram beserta alat hisap turut diamankan

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih, Ibnu Mundzakir didampingi Plt Kepala Seksi Pemberantasan, A Gamal Alrasyid dalam konferensi pers mengatakan pelaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya sesama dalam tahanan di Lapas Mata Merah Palembang, senin (28/1/19)

“pengakuannya didapat sabu dari Bambang temannya waktu di lapas” terangnya

Dari hasil penangkapan itu petugas kembali menelusuri jejak narkoba yang menunjukan tersangka baru, dan dari penyelidikan yang cukup mendalam tersangka baru yakni Bambang Herianto kembali diamankan petugas BNN Kota Prabumulih untuk yang kedua kalinya

“kita pakai system buy under cover, pura pura beli ke bandarnya, setelah kita pastikan dia pelaku langsung kita tangkap “ ujar Ibnu
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts