Pengupahan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Bumi Serepat Serasan serta belum adanya akademisi atau tenaga ahli menyebabkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tidak diberlakukan, sebagai gantinya mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan.
Hal itu dikemukakan Usman Dani, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kamis (3/12/2019).
"UMP Sumsel sebesar Rp 2.804.453/bulan. Itu berlaku di Kabupaten PALI juga. Apabila ada perusahaan tidak membayar upah sesuai ketentuan itu, silahkan laporkan ke Disnaker, nanti kami yang akan memerintahkan perusahaan bersangkutan untuk membayar kekurangan upahnya," tandas Usman Dani.
Untuk menerapkan UMK, dikatakan Usman Dani bahwa pihaknya telah menyarankan perusahaan-perusahaan yang beroperasi dan berada di wilayah Kabupaten PALI agar membentuk Dewan Pengupahan dan Apindo. Sebab, Dewan Pengupahan dan Apindo dibentuk oleh masing-masing perusahaan yang nantinya mengundang pemerintah.
"Syarat penerapan UMK selain ada Dewan Pengupahan, Apindo, Akademisi juga harus ada Serikat Buruh. Nah, untuk serikat buruh, sebagian besar perusahaan sudah memilikinya," tukasnya.
Kendati UMK di PALI belum diberlakukan, tetapi diyakinkan Usman Dani bahwa pekerja tetap akan mendapatkan hak-haknya dalam penerimaan upah yang sesuai. "Kita akan terus mengacu pada UMP, dan seluruh perusahaan wajib menerapkan UMP untuk membayar upah pekerjanya. Dan kami membuka kantor kami untuk menerima aduan dari pekerja apabila pihak perusahaan tempatnya bekerja tidak taat aturan," pungkasnya. (red)
No comments:
Post a Comment