Wanita Malang Ini Diperkosa, Dibunuh dan Dibakar. Empat Pelaku Akhirnya Diamankan

MUARA ENIM -- Atensi khusus Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara kepada anggotanya, untuk mengungkap kasus penemuan mayat wanita dalam kodisi dibakar  di Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, patut diapresisasi.

Tima Gabungan Subdit III Jatanras Direskrim Polda Sumsel bersama Satreskrim Polres Ogan Ilir dan Unit Reskrim Polsek Gelumbang, Muara Enim  langsung melakukan gerak cepat untuk mengkungkap kasus kematian wanita malang yang cukup keji dan sadis tersebut.

Hanya dalam hitungan jam, tim gabungan akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap 4 dari 5 pelaku yang terlibat pembunuhan sadis,  yang menghabisi nyawa wanita malang diketahui bernama  Inah  Antimurti (31), warga Dusun II, Desa Pedataran, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim, setelah melalui hasil pemeriksaan Forensik  tim dokter RS Bhayangkara Palembang terhadap mayat korban yang ditemukan.

Para pelaku ditangkap di tempat yang berbeda pada Selasa (22/1). Keempat pelaku yang diamankan bernama, Feri (30), warga Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim, yang merupakan seorang tunawicara. Pelaku terlibat ikut mengangkat dan membawa mayat korban ke tempat pembungan di Sungai Rambutan.

Kemudian Febriansyah (16), seorang pelajar warga Dusun I, Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, berperan  memantau situasi  saat mayat korban  akan dibawa ke Sungai Rambutan setelah dibunuh di kamar kontrakannya di Desa Talang Taling. Pelaku juga ikut mengangkat kasur  yang digunakan membawa mayat ko korban.

Tersangka berikutnya Abdul Malik (22), warga Dusun I, Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang yang berperan  menahan kaku korban saat diperkosa pelaku Asri ( saat ini masih DPO karena melarikan diri). Kemudian menaikan mayat korban ke  mobil  dan ikut membawa mayat korban ketika dibuang ke Sungai Rambutan.

Selanjutnya, Dian Prayoga nalias Yoga (16),  warga Dusun I, Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim, berperan  membeli minyak bensin untuk membakar mayat korban. Kemudian ikut membantu mengangkat kasus  yang digunakan membawa mayat korban untuk dibuang.

Sedangkan pelaku Arsi, yang melakukan pemerkosaan kepada korban sebelum dibunuh, berhasil melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai DPO.  Selain mengamankan pelaku, tim gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil pick up merek Daihatsu Granmax BG 9207 NH  yang digunakan oleh para pelaku untuk mengangkat mayat korban untuk dibuang ke Sungai Rambutan.

Kemudian mengamankan 1 bilah kayu yang digunakan para pelaku untuk memukul kepala mkorban. Serta satu unit sepeda motor honda beat warna putih BG 3262 KAI  milik korban yang berada di tangan saksi Andika (26), warga Dusun I, Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim dititipkan pelaku Asri dan Feri.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono, melaluin Kabag Opsnya, Kompol Irwan Andeta dan Kapolsek Gelumbang, AKP Indrowono, Rabu (23/1) mengatakan, terungkapnya pelaku pembunuhan tersebut berdasarkan keterangan saksi  Soparudin (60), Desa Pedataran, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim telah membuat laporan Polisi kehilangan anggota keluarganya bernama Inah Antimurti (31) berikut sepeda motor Honda beat warga putih BG 3261 KAI.

Tim gabungan melakukan penyelidikan keberadaan sepeda motor tersebut. Pada  Selasa (22/1) sekitar pukul 10.00 WIB, lanjutnya, sepeda motor korban ditemukan berada di tangan saksi Andika  (26), warga Dusun I, Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim, yang dititipkan pelaku Asri dan Feri.

Berdasarkan petunjuk tersebut, ke empat pelaku berhasil dibekuk di lokasi yang berbeda. Sedangkan pelaku Asri masih dalam pengejaran dan tetapkan sebagai DPO. Berdasarkan keterangan para pelaku, lanjutnya, tempat kejadian perkara (TKP) awal terjadinya.(SN)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts