Tima Gabungan Subdit III Jatanras Direskrim Polda Sumsel bersama Satreskrim Polres Ogan Ilir dan Unit Reskrim Polsek Gelumbang, Muara Enim langsung melakukan gerak cepat untuk mengkungkap kasus kematian wanita malang yang cukup keji dan sadis tersebut.
Hanya dalam hitungan jam, tim gabungan akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap 4 dari 5 pelaku yang terlibat pembunuhan sadis, yang menghabisi nyawa wanita malang diketahui bernama Inah Antimurti (31), warga Dusun II, Desa Pedataran, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim, setelah melalui hasil pemeriksaan Forensik tim dokter RS Bhayangkara Palembang terhadap mayat korban yang ditemukan.
Para pelaku ditangkap di tempat yang berbeda pada Selasa (22/1). Keempat pelaku yang diamankan bernama, Feri (30), warga Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim, yang merupakan seorang tunawicara. Pelaku terlibat ikut mengangkat dan membawa mayat korban ke tempat pembungan di Sungai Rambutan.
Kemudian Febriansyah (16), seorang pelajar warga Dusun I, Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, berperan memantau situasi saat mayat korban akan dibawa ke Sungai Rambutan setelah dibunuh di kamar kontrakannya di Desa Talang Taling. Pelaku juga ikut mengangkat kasur yang digunakan membawa mayat ko korban.
Tersangka berikutnya Abdul Malik (22), warga Dusun I, Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang yang berperan menahan kaku korban saat diperkosa pelaku Asri ( saat ini masih DPO karena melarikan diri). Kemudian menaikan mayat korban ke mobil dan ikut membawa mayat korban ketika dibuang ke Sungai Rambutan.
Selanjutnya, Dian Prayoga nalias Yoga (16), warga Dusun I, Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim, berperan membeli minyak bensin untuk membakar mayat korban. Kemudian ikut membantu mengangkat kasus yang digunakan membawa mayat korban untuk dibuang.
Sedangkan pelaku Arsi, yang melakukan pemerkosaan kepada korban sebelum dibunuh, berhasil melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai DPO. Selain mengamankan pelaku, tim gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil pick up merek Daihatsu Granmax BG 9207 NH yang digunakan oleh para pelaku untuk mengangkat mayat korban untuk dibuang ke Sungai Rambutan.
Kemudian mengamankan 1 bilah kayu yang digunakan para pelaku untuk memukul kepala mkorban. Serta satu unit sepeda motor honda beat warna putih BG 3262 KAI milik korban yang berada di tangan saksi Andika (26), warga Dusun I, Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim dititipkan pelaku Asri dan Feri.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono, melaluin Kabag Opsnya, Kompol Irwan Andeta dan Kapolsek Gelumbang, AKP Indrowono, Rabu (23/1) mengatakan, terungkapnya pelaku pembunuhan tersebut berdasarkan keterangan saksi Soparudin (60), Desa Pedataran, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim telah membuat laporan Polisi kehilangan anggota keluarganya bernama Inah Antimurti (31) berikut sepeda motor Honda beat warga putih BG 3261 KAI.
Tim gabungan melakukan penyelidikan keberadaan sepeda motor tersebut. Pada Selasa (22/1) sekitar pukul 10.00 WIB, lanjutnya, sepeda motor korban ditemukan berada di tangan saksi Andika (26), warga Dusun I, Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim, yang dititipkan pelaku Asri dan Feri.
Berdasarkan petunjuk tersebut, ke empat pelaku berhasil dibekuk di lokasi yang berbeda. Sedangkan pelaku Asri masih dalam pengejaran dan tetapkan sebagai DPO. Berdasarkan keterangan para pelaku, lanjutnya, tempat kejadian perkara (TKP) awal terjadinya.(SN)
No comments:
Post a Comment