MUARA ENIM--Hanya dalam hitungan jam, petugas Unit Reskrim Polsek Gelumbang berhasil membekuk satu dari 2 pelaku begal motor dengan korban Eru Ratna Dewi (36), warga Dusun I, Desa Sebau, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim, Minggu (24/2) sekitar pukul 09.00WIB.
Pelaku diketahui bernama Heryansyah (26), warga Desa Tanjung Miring, Kecamatan Sungai Rotan, Muara Enim. Pelaku bersama temannya membegal korban ketika mengendarai sepeda motor honda scoopy BG 3613 DAF, melintas antara jalan Desa Sebau dan Desa Jambu, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim, Minggu (24/2) sekitar pukul 08.30WIB.
Kejadian itu pada saat korban tengah melintas di jalan desa tersebut. Tiba tiba muncul pelaku dan temannya dengan menggunakan penutup wajah masker menyetop korban.
Pelaku meminta korban untuk menyerahkan sepeda motornya. Saat itu pelaku berupaya meminta pertolongan dengan mengambil Hp untuk menelpon.
Namun pelaku langsung menodongkan senjata api rakitan jenis pistol kearah korban. Pelaku meminta korban untuk tidak ada barang barang yang dibawa jika ingin selamat.
Lantas korban pasrah memberikan HP, uang tunai Rp 409.500 serta sepeda motornya untuk diambil pelaku. Ketika pelaku hendak pergi membawa kabur sepeda motor tersebut, korban berteriak minta tolong yang terdengar oleh suami korban.
Lalu, suami korban menghubungi menepon warga di Desa Sebau, memberitahukan bahwa istrinya telah dibegal. Lantas warga secara beramai ramai mengepung pelaku dengan membelokir jalan menuju keluar desa.
Selanjutnya, Kepala Desa Sebau menghubungi Kapolsek Gelumbang mengatakan telah terjadi begal dan pelaku sudah dikepung warga. Lalu petugas Polsek Gelumbang langsung meluncur ke lokasi kejadian.
Ketika sampai di lokasi kejadian, petugas bersama dengan warga menyisir hutan tempat pelarian pelaku yang telah dikepung. Akhirnya pelaku berhasil dibekuk petugas bersama warga. Sedangkan teman pelaku berhasil meloloskan diri.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor honda scoopy, HP milik korban, satu puncuk senjata api rakitan dengan satu buah amunisi serta 1 buah kunti T.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kabag Opsnya, Kompol Irwan Andeta dan Kapolsek Gelumbang, AKP Indrowono, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu.
“Pelaku bersama barang buktinya telah diamankan. Sedangkan teman pelaku yang telah diketahui identitasnya masih dilakukan pengejaran. Dalam kasus ini pelaku dijejar pasal 365 KUHP,” jelasnya. (SN)
No comments:
Post a Comment