Begal Sadis Ditembak Mati Polisi

PALI-- Pelaku perampokan terhadap seorang petani dimana korbannya saat itu meninggal dunia pada Senin (29/9/2014) lalu dan melakukan perampokan lagi di sebuah rumah kos tenaga pengajar sekolah di Desa Tanjung Baru Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI pada tahun 2017 lalu ditembak mati jajaran Polres Muara Enim pada Jumat (15/2/2019).

Tindakan tegas dilakukan polisi dibawah komando Kanit Pidum Polres Muara Enim, Ipda Praja Toga karena tersangka Harapan alias Arpan (32) warga Desa Tambak Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI melawan ketika hendak ditangkap menggunakan senjata api rakitan dan nyaris menembak petugas.

Diungkapkan Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono bahwa tersangka ditangkap berdasarkan dua laporan korbannya yakni LP/B-50/IX/2014/Sumsel/Res.Ma.Enim/Sek. P. Utara, tanggal 30 September 2014 dan  LP/B-04/I/2017/Sumsel/Res.Ma.Enim/Sek. P. Utara, tanggal 26 Januari 2017 dimana salahsatu korban aksi tersangka Arpan meninggal dunia yakni Tukidi (50) warga Desa Sukamaju Kec. Talang Ubi PALI.

Dijelaskan Kapolres bahwa aksi kejahatan pertama yang dilakukan tersangka Arpan terjadi pada Senin (29 september 2014) sekira jam 09.30 WIB, dimana Arpan dibantu temannya Tomi (juga telah tertangkap dan ditembak mati pada tahun 2017). Saat melakukan aksinya,kedua tersangka dengan cara memepet kendaraan korban yang tengah dikendarainya.

Karena korban tidak mau memberikan sepeda motornya membuat tersangka Tomi dan Arpan  membacok kepala korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan tersangka tersebut membawa lari sepeda motor korban.

Sedangkan aksi yang kedua dilakukan tersangka pada Kamis (26 Januari 2017) sekira pukul 03.00 WIB bertempat di kontrakan pelapor/korban seorang guru di Dusun II Desa Tanjung Baru Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI. Aksi tersangka Arpan dan Tomi  dibantu kawannya Martono (sudah tertangkap dan tengah menjalani hukuman) dan An (DPO).

Pada saat itu pelapor/korban sedang istirahat tidur bersama dengan 4 rekannya sesama tenaga pengajar. Kemudian masuklah 4 orang pelaku dengan menggunakan penutup muka berupa masker yang mana sebelumnya pelaku masuk kedalam kontrakan dengan cara mencongkel cendela rumah bagian samping.

Selanjutnya pelaku mengumpulkan pelapor/korban bersama dengan temannya dikamar belakang yang mana pada saat itu pelaku mengancam dengan menggunakan senjata api rakitan laras pendek dan salah satu pelaku juga sempat memukul korban dengan menggunakan kayu dan merampas barang yang dikenakan korban sehingga masker yang digunakan pelaku Arpan turun terlepas dari penutup muka sehingga dapat dikenali oleh pelapor/korban.

Kemudian para pelaku mengambil barang-barang lain milik korban berupa : 1 unit sepeda motor honda CB150R BE 8256 FV warna putih biru, 1 unit sepeda motor honda beat BE 7980 HS warna putih biru, 1 unit sepeda motor yamaha Byson BH 6366 ER warna putih lis hijau, 1 unit labtop merk LENOVO 14 inchi warna hitam, 1 unit labtop ASSUS 14 inchi warna merah, 1 unit labtop merk ACER 14 inchi warna hitam, 1 unit nootbook ASSUS warna merah, 1 unit HP samsung galaxy star warna putih, 1 unit HP merk OPPO warna putih, 1 unit HP merk BlackBerry warna hitam, 1 buah tas rangsel merk GIODARNO warna merah, 1 unit jam tangan merk ALEXANDER CRISTI dan dompet korban yang berisikan uang tunai lebih kurang sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah).

"Pada Jumat (15 Februari 2019) sekira jam 23.00 WIB yang di pimpin langsung Ipda Praja Toga P, S.Tr.K melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku Arpan yang tengah  berada pinggir jalan antara Lintas Desa Mangku Negara dan Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten PALI," ungkap Kapolres.

Setelah anggota memastikan memang benar itu tersangka Arpan, dikatakan Kapolres anggota langsung melakukan penangkapan. Tetapi ketika dilakukan  penangkapan pelaku Arpan melakukan perlawanan kepada anggota di lapangan dengan menggunakan senjata api rakitan dan anggota pun melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dengan melakukan tembakan terarah terhadap pelaku.

"Selanjutnya pelaku Arpan dilarikan ke rumah sakit umum Dr. H.M Rabain Muara Enim dan dinyatakan telah meninggal dunia. Adapun barang bukti yang ikut diamankan berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek, 1 (satu) buah selongsong amunisi kaliber 38 yang sudah ditembakkan," tandas Kapolres.
Share:

No comments:

Post a Comment

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts