PALI-- Alamsri Kepala Desa (Kades) Spantan Jaya Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), keluarkan dua Peraturan Desa (Perdes), yakni Perdes larangan menggelar hiburan Orgen Tunggal (OT) pada malam hari serta Perdes Larangan Pelajar keluar malam.
Keputusan Kades itu terbilang berani, pasalnya ditengah pro kontra terhadap larangan menggelar hiburan Orgen Tuggal (OT) sampai larut malam dan tidak menghadirkan musik remix karena dinilai sebagian kalangan memicu maraknya penyalahgunaan narkoba, justru sang Kades mengeluarkan Perdes kontroversi itu.
"Tidak ada hal yang mustahil, jadi kapan lagi kita memerangi narkoba kalau bukan dari sekarang. Memang banyak tantangan yang harus dihadapi, tetapi dengan tekad bulat, kami musyawarahkan bersama masyarakat, dan rupanya banyak yang mendukung kami untuk keluarkan dua Perdes tersebut," ujar Alamsri, Senin (11/2).
Dua Perdes yang telah disetujui diakui Kades sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2019 lalu, dan sejak diberlakukan masyarakat tidak ada yang membantah.
"Kami tidak melarang warga menggelar hiburan OT, asalkan diselenggarakan pada siang hari saja. Kalau malam hari, silahkan cari tempat lain, jangan di desa kami. Dan alhamdulillah, masyarakat mematuhi aturan itu. Artinya, apabila pemerintah tegas dan tujuannya baik, mudah-mudahan warga patuh," imbuhnya.
Untuk sangsi Perdes hiburan OT, dijelaskan Alamsri tidak ada disebutkan dalam Perdes. "Tidak ada sangsi, tetapi kita tidak akan keluarkan izin apabila ada warga yang akan menggelar OT sampai malam. Jadi kalau ada yang memaksa, dan menggelar OT sampai malam hari tanpa izin, silahkan berurusan dengan hukum," tandasnya.
Untuk Perdes Larangan pelajar keluar malam ditegaskan Alamsri untuk menekan angka kenalalan remaja serta pernikahan belum cukup umur.
"Kalau pelajar sudah keluyuran malam, dipastikan lupa belajar dan menjurus ke hal-hal yang negatif, diantaranya nikah belum cukup umur. Kalau sudah demikian, maka banyak ruginya dialami yang bersangkutan, yang paling berdampak besar adalah putus sekolah. Jadi kami keluarkan dua Perdes tersebut semata-mata untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba, pergaulan bebas dan kenakalan remaja," bebernya.
Keputusan Kades tersebut tentu mendapat acungan dari berbagai kalangan, seperti Iptu Alpian, Kapolsek Penukal Abab. Dikatakannya bahwa keputusan Kades membantu pihaknya dalam memberantas tindak kriminal.
"Salahsatu penyebab penyalahgunaan narkoba meningkat adalah karena adanya OT sampai larut malam ditambah sajian musik remix. Dan bagi pecandu narkoba akan selalu terdorong untuk terus memakainya, apapun cara untuk mendapatkan narkoba dilakukan, termasuk melakukan tindak kriminal. Jadi kami sangat terbantu dengan Perdes Spantan Jaya," ucap Alpian.
Apresiasi sama disampaikan Zulkopli SH, Plt Kepala Satpol.PP PALI, bahwa apa yang dilakukan Kades Spantan Jaya terobosan bagi Kades dalam menyelamatkan anak bangsa dan hal ini harus dicontoh desa-desa lain di wilayah Bumi Serepat Serasan.
"Kami rasa putusan itu sangat bagus. Ini harus jadi contoh desa lain. Sebab, isu banyak yang menentang peraturan larangan OT sampai larut malam ditepis dengan adanya Perdes tersebut, dan terbukti masyarakat Desa Spantan mendukungnya," kata Zulkopli.(SN)
Keputusan Kades itu terbilang berani, pasalnya ditengah pro kontra terhadap larangan menggelar hiburan Orgen Tuggal (OT) sampai larut malam dan tidak menghadirkan musik remix karena dinilai sebagian kalangan memicu maraknya penyalahgunaan narkoba, justru sang Kades mengeluarkan Perdes kontroversi itu.
"Tidak ada hal yang mustahil, jadi kapan lagi kita memerangi narkoba kalau bukan dari sekarang. Memang banyak tantangan yang harus dihadapi, tetapi dengan tekad bulat, kami musyawarahkan bersama masyarakat, dan rupanya banyak yang mendukung kami untuk keluarkan dua Perdes tersebut," ujar Alamsri, Senin (11/2).
Dua Perdes yang telah disetujui diakui Kades sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2019 lalu, dan sejak diberlakukan masyarakat tidak ada yang membantah.
"Kami tidak melarang warga menggelar hiburan OT, asalkan diselenggarakan pada siang hari saja. Kalau malam hari, silahkan cari tempat lain, jangan di desa kami. Dan alhamdulillah, masyarakat mematuhi aturan itu. Artinya, apabila pemerintah tegas dan tujuannya baik, mudah-mudahan warga patuh," imbuhnya.
Untuk sangsi Perdes hiburan OT, dijelaskan Alamsri tidak ada disebutkan dalam Perdes. "Tidak ada sangsi, tetapi kita tidak akan keluarkan izin apabila ada warga yang akan menggelar OT sampai malam. Jadi kalau ada yang memaksa, dan menggelar OT sampai malam hari tanpa izin, silahkan berurusan dengan hukum," tandasnya.
Untuk Perdes Larangan pelajar keluar malam ditegaskan Alamsri untuk menekan angka kenalalan remaja serta pernikahan belum cukup umur.
"Kalau pelajar sudah keluyuran malam, dipastikan lupa belajar dan menjurus ke hal-hal yang negatif, diantaranya nikah belum cukup umur. Kalau sudah demikian, maka banyak ruginya dialami yang bersangkutan, yang paling berdampak besar adalah putus sekolah. Jadi kami keluarkan dua Perdes tersebut semata-mata untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba, pergaulan bebas dan kenakalan remaja," bebernya.
Keputusan Kades tersebut tentu mendapat acungan dari berbagai kalangan, seperti Iptu Alpian, Kapolsek Penukal Abab. Dikatakannya bahwa keputusan Kades membantu pihaknya dalam memberantas tindak kriminal.
"Salahsatu penyebab penyalahgunaan narkoba meningkat adalah karena adanya OT sampai larut malam ditambah sajian musik remix. Dan bagi pecandu narkoba akan selalu terdorong untuk terus memakainya, apapun cara untuk mendapatkan narkoba dilakukan, termasuk melakukan tindak kriminal. Jadi kami sangat terbantu dengan Perdes Spantan Jaya," ucap Alpian.
Apresiasi sama disampaikan Zulkopli SH, Plt Kepala Satpol.PP PALI, bahwa apa yang dilakukan Kades Spantan Jaya terobosan bagi Kades dalam menyelamatkan anak bangsa dan hal ini harus dicontoh desa-desa lain di wilayah Bumi Serepat Serasan.
"Kami rasa putusan itu sangat bagus. Ini harus jadi contoh desa lain. Sebab, isu banyak yang menentang peraturan larangan OT sampai larut malam ditepis dengan adanya Perdes tersebut, dan terbukti masyarakat Desa Spantan mendukungnya," kata Zulkopli.(SN)
No comments:
Post a Comment