MUARA ENIM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim meminta pelajar, mahasiswa, pekerja atau penduduk luar daerah yang akan menggunakan hak pilihnya di Kota Muara Enim pada Pemilu 2019 untuk segera mengurus A5 atau formulir pindah memilih.
"Batas waktu untuk mengurus A5 ditetapkan hingga H-30 pemilu. diharap penduduk luar daerah diminta segera mengurusnya agar tidak menumpuk menjelang batas akhir,"Kata Ketua KPU Muara Enim, Ahyaudin, diwawancarai, Selasa (19/2).
Demi meningkatkan angka partisipasi pemilih dan mensukseskan pesta demokrasi, pihaknya mengharapkan peran aktif masyarakat. Dia meminta masyarakat pemilih hendaknya kembali mengecek di daftar pemilih tetap (DPT).
"Mengingat di Kabupaten Muara Enim juga cukup banyak masyarakat pendatang baik itu pelajar, mahasiswa maupun pekerja agar segera mengurus formulir A-5 di domisili asal mereka, sehingga pada saat pencoblosan mereka yang berada di Muara Enim bisa menyalurkan hak suara,"paparnya
Adapun Warga dari luar Kota Muara Enim yang ingin mengurus A5 cukup membawa KTP elektronik atau surat keterangan lain yang berlaku dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Warga tersebut juga harus memastikan jika namanya sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 di tempat asal.
"Tinggal datang ke KPU Kota Muara Enim untuk mengurus formulir A5. Formulir A5 yang sudah diperoleh tersebut kemudian dibawa ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) tempat tinggalnya saat ini," katanya.
PPS di wilayah yang akan menempatkan pemilih tersebut ke tempat pemungutan suara (TPS) terdekat atau TPS yang masih memungkinkan untuk ditambah oleh warga pindah memilih.
"PPS yang paling mengetahui kondisi di tiap TPS yang ada di wilayahnya," katanya.
Sedangkan bagi warga Kota Muara Enim yang ingin menggunakan hak pilihnya di tempat lain juga perlu mengurus A5 di PPS. KPU Muara Enim juga akan terus melakukan sosialisasi terkait formulir A5 tersebut kepada masyarakat.(SN)
"Batas waktu untuk mengurus A5 ditetapkan hingga H-30 pemilu. diharap penduduk luar daerah diminta segera mengurusnya agar tidak menumpuk menjelang batas akhir,"Kata Ketua KPU Muara Enim, Ahyaudin, diwawancarai, Selasa (19/2).
Demi meningkatkan angka partisipasi pemilih dan mensukseskan pesta demokrasi, pihaknya mengharapkan peran aktif masyarakat. Dia meminta masyarakat pemilih hendaknya kembali mengecek di daftar pemilih tetap (DPT).
"Mengingat di Kabupaten Muara Enim juga cukup banyak masyarakat pendatang baik itu pelajar, mahasiswa maupun pekerja agar segera mengurus formulir A-5 di domisili asal mereka, sehingga pada saat pencoblosan mereka yang berada di Muara Enim bisa menyalurkan hak suara,"paparnya
Adapun Warga dari luar Kota Muara Enim yang ingin mengurus A5 cukup membawa KTP elektronik atau surat keterangan lain yang berlaku dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Warga tersebut juga harus memastikan jika namanya sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 di tempat asal.
"Tinggal datang ke KPU Kota Muara Enim untuk mengurus formulir A5. Formulir A5 yang sudah diperoleh tersebut kemudian dibawa ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) tempat tinggalnya saat ini," katanya.
PPS di wilayah yang akan menempatkan pemilih tersebut ke tempat pemungutan suara (TPS) terdekat atau TPS yang masih memungkinkan untuk ditambah oleh warga pindah memilih.
"PPS yang paling mengetahui kondisi di tiap TPS yang ada di wilayahnya," katanya.
Sedangkan bagi warga Kota Muara Enim yang ingin menggunakan hak pilihnya di tempat lain juga perlu mengurus A5 di PPS. KPU Muara Enim juga akan terus melakukan sosialisasi terkait formulir A5 tersebut kepada masyarakat.(SN)
No comments:
Post a Comment