Pinjam Motor Enggan Kembalikan, Iman Santoso Dicokok Tim Tapak Rimau

PALI--Tim Tapak Rimau jajaran Polsek Tanah Abang pimpinan AKP Sofyan Ardeni pada Rabu (27/2) sekira pukul 23.30 WIB berhasil mengungkap kasus tindak pidana "Penggelapan" sebagaimana di maksud dalam pasal 372 KUHP yang mana lokasi tidak kriminal tersebut dilakukan di Dsn I Desa Sukaraja Kec. Tanah Abang Kabupaten PALI.

Kepolisian mengungkap kasus tersebut berdasarkan laporan korbannya dengan bukti LP / B / 12 / II /2019 / Sumsel/ Res ME / Sek Tanah Abang tgl 27 Februari 2019, dimana pelapornya adalah Wis Saputra (30) warga Dusun II Desa Tanah Abang Jaya kec Tanah Abang.

Pada ungkap kasus tersebut, jajaran Polsek Tanah Abang berhasil meringkus
Iman Santoso (22) warga Dsn II Desa Sukaraja.

Dijelaskan Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sofyan Ardeni bahwa kejadian itu pada Senin (25/2) sekira pukul 21.00 WIB dimana saat kejadian korban bersama temannya sedang bersilaturahmi ke rumah saudaranya. 

Tiba-tiba datang pelaku menghampiri korban untuk meminjam sepeda motor yang dikendarai korban. Karena saling mengenal, kemudian korban meminjamkan sepeda motor tersebut. Namun setelah dipinjamkan, pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor korban hingga dua hari.

"Karena merasa tertipu, korban melapor ke Mapolsek Tanah Abang," ungkap Sofyan, Kamis (28/2).

Dikatakannya bahwa setelah mendapat laporan korban, pihaknya langsung lakukan penyelidikan. Dan didapat informasi bahwa pelaku tengah berada disebuah rumah warga di Desa Sukaraja bersama temannya yang ikut menjual motor korban.

"Kita langsung ke lokasi yang diinfokan warga bersama Kanit Reskrim beserta jajaranya untuk melakukan penangkapan. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek bersama teman pelaku," tandasnya.(SN) 
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts