Pengesahan Raperda tersebut berlangsung dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Aries HB SE. Rapat paripurna itu dihadiri Wakil Bupati Muara Enim, H Juarsah SH, Sekda Ir H Hasanudin MSI, serta para asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Usai rapat paripurna tersebut, Kordinator Panitia Khusus , Dwi Windarti SH Mhum, yang juga Wakil Ketua DPRD Muara Enim, dalam jumpa pers dengan awak media mengatakan, pengesahan ke 12Raperda tersebut merupakan agenda semester I eksekutif dengan Badan Pembuat Peraturan Daerah dan Bagian Hukum Pemkab Muara Enim.
“Hasil kajian Pansus terhadap 12 Raperda yang diajukan pihak eksekutif sudah kami sampaikan di rapat paripurna tadi,” jelas Dwi didampingi Ketua Pansus Raperda, Wiliam Husin, Wakil Ketua Pansus, Hadiono, Sekretaris Pansus, Munyati SH dan Wakil Ketua DPRD, Nido dan Junidi serta sejumlah anggota Pansus lainnya.
Ketua Pansus Raperda, Wilian Husin, menambahkan dari 12 Raperda yang dibahas dan telah disahkan para rapat paripurna, ada beberapa Raperda yang harus diatus kembali melalui Peratuiran Bupati. Terutama masalah tehnis pelaksanaan Raperda tersebut agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
Pada jumpa pers tersebut, awak media juga sempat mempertanyakan teknis pelaksanaan asuransi kematian yang diatur melalui Perda tersebut. Apakah seliruh masyarakat Muara Enim akan dimasukkan menjadi peserta asuransi kematian?.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kabag Hukum Pemkab Muara Enim, Andre, mengatakan, bahwa nantinya seluruh masyarakat akan dimasukkan menjadi peserta asuransi kematian, terkecuali bagi masyarakat yang telah memiliki asuransi secara mandiri.
Namun masalah tehnisnya, nanti akan dibahas secara detil oleh pihak eksekutif. “Asuransi kematian ini diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Muara Enim,” jelasnya.
Ketika ditanya lagi oleh awak media, berapa lama proses pencairan klaim asuransi tersebut. Lantas Ketua Fraksi PPP, H Marsito, bahwa fraksinya telah mengusulkan batas maksimal klaim pencairan asuransi kematian tersebut selama 30 hari sejak kelengkapan berkas persaratan diajukan.
Sementara, Kordinator Pansur, Dwi Windarti SH Mhum, kembali menambahkan, bahwa dengan adanya asuransi kematian tersebut, maka masyarakat akat pro aktif untuk mengurus akta kematian. Karena akta kematian tersebut sebagai salah satu persaratan untuk melakukan klaim asuransi kematian.(SN)
No comments:
Post a Comment