PALI--Sosialisasikan pernikahan usia ideal, yakni unit perempuan usia 21 tahun dan laki-laki usia 25 tahun, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) gencar sambangi sekolah-sekolah.
Karena pernikahan usia dibawah ideal atau masih kategori belum cukup umur dikatakan Yenni Nopriani, kepala DPPKBPPPA PALI sangat berisiko dan akan menjadi beban dikemudian hari.
"Banyak risiko yang bakal dihadapi apabila melakukan pernikahan belum cukup umur, selain belum siapnya mental dalam mengarungi rumah tangga, yang bersangkutan juga rentan terhadap perlakuan KDRT," ungkap Yenni Nopriani, Selasa (19/2).
Untuk membuka wawasan masyarakat terutama remaja agar menghindari pernikahan usia dibawah umur, Yenni sengaja fokus mensosialisasikannya ke sekolah-sekolah terutama tingkat menengah atas.
"Dari pelajar kita berikan pengetahuan, yang diharapkan mereka (pelajar) akan menyampaikan ketengah-tengah masyarakat. Dengan demikian, upaya ini bisa menekan angka pernikahan usia dibawah umur," imbuhnya.
Sementara itu, Bupati PALI Heri Amalindo dalam kesempatan lain selalu menyebut bahwa pemerintah tidak ingin anak-anak mempunyai anak. Artinya, apabila usia anak atau masih remaja sudah menikah dan mempunyai anak, tentunya akan merepotkan anggota keluarga lainnya.
"Pernikahan usia anak-anak atau masih remaja sangat berisiko, dan itu harus dicegah. Bayangkan saja kalau anak-anak sudah punya anak?. Selain repot, pasti memicu angka perceraian dan KDRT serta penyakit lainnya, karena alat reproduksi anak-anak belum siap untuk melahirkan," tandas Bupati.(SN)
Karena pernikahan usia dibawah ideal atau masih kategori belum cukup umur dikatakan Yenni Nopriani, kepala DPPKBPPPA PALI sangat berisiko dan akan menjadi beban dikemudian hari.
"Banyak risiko yang bakal dihadapi apabila melakukan pernikahan belum cukup umur, selain belum siapnya mental dalam mengarungi rumah tangga, yang bersangkutan juga rentan terhadap perlakuan KDRT," ungkap Yenni Nopriani, Selasa (19/2).
Untuk membuka wawasan masyarakat terutama remaja agar menghindari pernikahan usia dibawah umur, Yenni sengaja fokus mensosialisasikannya ke sekolah-sekolah terutama tingkat menengah atas.
"Dari pelajar kita berikan pengetahuan, yang diharapkan mereka (pelajar) akan menyampaikan ketengah-tengah masyarakat. Dengan demikian, upaya ini bisa menekan angka pernikahan usia dibawah umur," imbuhnya.
Sementara itu, Bupati PALI Heri Amalindo dalam kesempatan lain selalu menyebut bahwa pemerintah tidak ingin anak-anak mempunyai anak. Artinya, apabila usia anak atau masih remaja sudah menikah dan mempunyai anak, tentunya akan merepotkan anggota keluarga lainnya.
"Pernikahan usia anak-anak atau masih remaja sangat berisiko, dan itu harus dicegah. Bayangkan saja kalau anak-anak sudah punya anak?. Selain repot, pasti memicu angka perceraian dan KDRT serta penyakit lainnya, karena alat reproduksi anak-anak belum siap untuk melahirkan," tandas Bupati.(SN)
No comments:
Post a Comment