Tim PSC 119 Prabumulih Tandangi PALI, Begini Tujuannya

PALI-- Tingkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat secara komprehensif, Dinas Kesehatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) lakukan pertemuan dengan Tim Kegawatdaruratan Program Public Safety Center (PSC) 119 dan Home Care Kota Prabumulih, Rabu (20/2) di RM Nasional Simpang Lima Pendopo Kecamatan Talang Ubi.

Kegiatan pertemuan tersebut dilakukan selama dua hari mulai Rabu dan Kamis (20-21/2/2019) dengan tujuannya dijelaskan ketua pelaksana Hj Ernawati M.Kes adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara komprehensif.

"Narasumber dari Tim PSC Kota Prabumulih dengan peserta 55 orang dari 7 Puskesmas dalam wilayah Kabupaten PALI. Kabupaten PALI sendiri, secepatnya bakal membentuk Tim PSC 119 dan Home care," ujar Ernawati.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesahatan (Dinkes) Lydwirawan menjelaskan bahwa sehat adalah hak setiap warga negara, untuk itu pemerintah telah melakukan beberapa upaya dalam meningkatkan pelayanan kesehatan.

"Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini bisa meningkatkan wawasan peserta dalam pelayanan kesehatan terhadap masyarakat di Kabupaten PALI," harap Kadinkes.

Ditempat sama, Hj Hesti Widya Ningsih Sekretaris Dinkes Prabumulih menjelaskan babwa PSC 119 Kota Prabumulih baru dilaunching 12 Februari 2018.

"Baru satu tahun PSC 119 di Kota Prabumulih, tetapi keberadaan PSC sudah banyak berkonstribusi terhadap masyarakat yang membutuhkan penanganan dan pertolongan pada korban yang membutuhkan penanganan segara," urainya.

Perlu diketahui bahwa PSC 119 merupakan layanan cepat tanggap darurat kesehatan. Layanan ini untuk membantu penangan kesehatan terhadap masyarakat yang tidak hanya berhubungan dengan kecelakaan tetapi juga dalam situasi kritis. PSC 119 kami bentuk untuk mempercepat penanganan dan pertolongan pada korban yang membutuhkan penangan segera.

PSC juga merupakan amanah dari instruksi Presiden No.4 Tahun 2013, dimana seluruh kabupaten / kota di Indonesia harus membentuk PSC. Untuk itu, secara bertahap, layanan ini akan terus dikembangkan sampai semua daerah otonom (kab/kota) memiliki PSC sebagaimana fungsi PSC sebagai pusat koordinasi layanan kegawatdaruratan di suatu daerah.

PSC berjejaring dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dengan lokasi kejadian untuk mobilisasi ataupun merujuk pasien guna mendapatkan penanganan gawat darurat (tergantung kondisi pasien). PSC dapat dilaksanakan secara bersama-sama dengan unit teknis lainnya di luar bidang kesehatan seperti kepolisian dan pemadam kebakaran tergantung kekhususan dan kebutuhan suatu daerah.(SN) 
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts