Akses Sanitasi Layak Baru 77 Persen


MUARA ENIM- Akses cakupan sanitasi layak di Kabupaten Muara Enim hingga saat ini baru mencapai 77,97 persen ditahun 2018. Untuk itu, Pemkab Muara Enim mengajak stakeholder dan swasta mewujudkan target 100 persen melalui program akses universal 100 0 100 tahun 2019. 

Hal ini diungkapkan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Pemkab Muara Enim, Febriansyah Nang Ali, saat membuka kegiatan sosialisasi sanitasi berbasis masyarakat Islamic Development Bank (Sanimas) IDB tingkat Kabupaten Muara Enim, di Gedung Kesenian Putri Dayang Rindu, Kamis (14/3). 

"Sampai 2018 akses sanitasi di Muara Enim baru menyentuh 77,97 persen, tentunya target ini harus dipenuhi sampai 100 persen sehingga diperlukan banyak terobosan dan kerjasama dari pemerintah, stakeholder hingga swasta,"kata Febri.

Dia melanjutkan, salah satu program kerjasama yang telah dijalin dengan pihak Islamic Development Bank  (IDB). Menurutnya, kerjasama ini perlu terus dilakukan pendekatan dan perencanaan yang berkelanjutan sehingga pelaksanaannya sampai operasional tercapai sesuai target.

"Mengingat kebutuhan sanitasi di Muara Enim masih cukup besar jadi memang perlu kerjakeras supaya target dapat terpenuhi,"paparnya

Febri melanjutkan, program Sanimas IDB di Kabupaten Muara Enim telah dimulai sejak tahun 2011. Berdasarkan data dinas kesehatan sampai tahun 2018 telah dibangun sebanyak 65 unit MCK dan IPAL. Sedangkan pembangunan septictank individual dari tahun 2017-2018 telah mencapai 1802 unit.

Melalui program IDB Sanimas, Kabupaten Muara Enim lanjutnya juga menerima sebanyak 21 lokasi pembangunan IPAL komunal. Program tersebut baru tebangun sebanyak 6 unit ditahun 2018 lalu. "Sisanya 15 unit lagi akan dibangun bertahap tahun 2019 ini,"timpalnya

Febri mengharapkan, para Camat dan Lurah supaya memandu proses pembangunan sanitasi ini agar tercapai seperti diharapkan. 

Sementara para Camat dan Lurah yang daerahnya belum kebagian program pembangunan sanitasi IDB, diharap segera menyampaikan usulan ke Kantor Dinas Perkim sebelum Juni 2019.

"Adapun syarat-syarat yang wajib adalah mengajukan surat minat dan kesiapan lahan minimal 24 meter, berkas harus disampaikan ke dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman sebelum Juni 2019,"pungkasnya
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts