Curi Roko dan Uang di toko Majikan, Pria ini ditangkap ditempat bekerja


PRABUMULIH – Bekerja merupakan hal yang wajar jika pemilik memberikan kepercayaan penuh kepada karyawannya, namun tidak demikian dengan kasus yang menimpah Wiwik Wijayanti (41) warga Gang Dua Saudara Rt.03 Rw.01 Kelurahan Pasar Kecamatan Prabumulih Timur, selasa (5/3/19)

Karyawan Toko yang di percayanya itu kedapatan mencuri 8 Slop rokok dengan berbagai jenis merek dan uangtunai sebesar Rp.1 juta yang diambil tanpa sepengetahuan pemilik

Pelaku yang dimaksud yakni Muhamad Gunawan (17) warga jalan Bukit Lebar Rt.02 Rw.04 Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih yang sudah lama bekerja di toko korban

Mengetahui telah terjadi pencurian korban pun segera melaporkan kejadian itu kepada kepolisian dengan bukti laporan polisi No.B-70/III/2019/sumsel/pbm/sek pbm tmr,selasa 05 Maret 2019.

Tanpa menunggu waktu lama petugas Tim Khusus (Timsus) Gurita Polsek Prabumulih yang dipimpin Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi dan Kanit Res AIPTU Eem Supriyatna melakukan penyelidikan dan mengumpulkan beberapa informasi mengenai keberadaan pelaku

Saat dilakukan penangkapan pelaku yang sedang bekerja di toko tidak mengetahui jika perbuatannya telah diketahui pemilik dan telah dilaporkan kepolisi, pada saat itupun petugas mengamankan pelaku dengan membawanya ke Polsek Prabumulih Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut

Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk,Sik.MH melalui Kanitres Polsek Prabumulih Timur Eem Supriyatna membenarkan telah terjadi penangkapan pelaku pencurian sejumlah rokok dan uang tunai ditoko milik Wwik

“ya benar, kita telah mengamankan pelaku ke Polsek untuk nanti dimintai keterangan lebih lanjut” tegasnya (ril/SN)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts