Amankan Senpi, Polsek Rambang Dangku ringkus Warga Prabumulih

MUARA ENIM--Polsek Rambang Dangku berhasil mengamankan Suparman (40) warga tanjung raman Prabumulih atas kepemilikan senjata api rakitan berikut sebuah amunisinya.  Dari tubuhnya juga ditemukan  mata kunci T.

Penangkapan tersangka berawal dari petugas Polsek Rambang Dangku melaksanakan KKYD (Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan) pada Sabtu (27/4) sekitar pukul 19.30 WIB. Di jalan cor Desa Kasih Dewa Kecamatan Rambang Dangku gerak gerik pengendara sepeda motor.

Motor yang ditumpangi tersangka di berhentikan namun pengendara melarikan diri, sementara tersangka yang juga berusaha berlari berhasil diamankan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sepucuk senpita laras pendek dan amunisinaktif kaliber 7,62 mm.

Dari kantong celana pelaku juga ditemukan kunci T dimana barang bukti bersama tersangka kini sudah diamankan ke Polsek Rambang Dangku untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku, Ipda Guntur Iswahyudi mengatakan tersangka sudah diamanman di Polsek Rambang Dangku. “Ini untuk menjaga keamanan, tersangka telah memiliki atau menguasai senjata api dan itu melanggar pasal1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” ujar Guntur kemarin (28/4).

Saat ditanyakan apakah tersangka merupakan sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor karena ditemukan kunci T masih dalam pemeriksaan. “Kasus ini masih diperiksa, sejauh ini yang sudah pasti adalah kepemilikan senpira, kalau yang lain nanti pengembangannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Suparman mengaku membawa senjata api hanya untuk berjaga-jaga. “Pistol itu untuk jago-jago be pak, nak pegi be samo kawan,” kilah Supraman.
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts