PALI-- Dari 300 pasangan suami istri asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang ikuti Itsbat nikah yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten PALI bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Muara Enim dan Kementerian Agama PALI, yang dilaksanakan sejak Senin (8/4) sampai Rabu (10/4) di halaman Rumah Dinas Bupati PALI ternyata ada 17 pasangan yang gugur.
Hal itu diungkapkan Rismaliza, Kepala Disdukcapil PALI usai penutupan kegiatan sidang Itsbat nikah, Rabu (10/4).
"Gugurnya 17 pasangan peserta dikarenakan ada dua faktor, yakni 10 pasangan tidak hadir dan 7 pasangan masih tahap perceraian," ungkap Rismaliza.
Pelaksanaan Itsbat nikah tersebut dijelaskan Rismaliza, Kepala Disdukcapil PALI dalam rangka memperoleh perlindungan kepastian hukum dan melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan sah.
"Alhamdulillah, pelaksanaan Itsbat nikah berlangsung sesuai jadwal, dan dihari terakhir pelaksanaan akta nikah langsung dibagikan," tukasnya.
Sementara itu, Bupati PALI mengatakan bahwa pemerintah kabupaten PALI berencana melaksanakan kegiatan serupa agar seluruh masyarakat kabupaten PALI yang belum tercatat pada Pengadilan Agama bisa miliki akta nikah.
"Akta nikah sangat penting sebagai syarat administrasi kependudukan. Bukan hanya untuk keperluan pasangan suami istri bersangkutan, tetapi untuk anak juga diperlukan, seperti pembuatan akta kelahiran serta syarat administrasi lainnya," ujar Bupati.
Terpisah, Edy Syafiq SH Panitera Pengadilan Agama Muara Enim mengapresiasi antusias warga PALI yang telah ikuti momen langka tersebut.
"Ditambah lagi support dari Bupati yang full mendukung kegiatan tersebut. Diharapkan, kedepan yang rencananya akan dilakukan kegiatan serupa sesuai janji Bupati, akan banyak lagi warga yang belum miliki akta nikah untuk ikut sidang Itsbat nikah," harapnya.(sn)
Hal itu diungkapkan Rismaliza, Kepala Disdukcapil PALI usai penutupan kegiatan sidang Itsbat nikah, Rabu (10/4).
"Gugurnya 17 pasangan peserta dikarenakan ada dua faktor, yakni 10 pasangan tidak hadir dan 7 pasangan masih tahap perceraian," ungkap Rismaliza.
Pelaksanaan Itsbat nikah tersebut dijelaskan Rismaliza, Kepala Disdukcapil PALI dalam rangka memperoleh perlindungan kepastian hukum dan melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan sah.
"Alhamdulillah, pelaksanaan Itsbat nikah berlangsung sesuai jadwal, dan dihari terakhir pelaksanaan akta nikah langsung dibagikan," tukasnya.
Sementara itu, Bupati PALI mengatakan bahwa pemerintah kabupaten PALI berencana melaksanakan kegiatan serupa agar seluruh masyarakat kabupaten PALI yang belum tercatat pada Pengadilan Agama bisa miliki akta nikah.
"Akta nikah sangat penting sebagai syarat administrasi kependudukan. Bukan hanya untuk keperluan pasangan suami istri bersangkutan, tetapi untuk anak juga diperlukan, seperti pembuatan akta kelahiran serta syarat administrasi lainnya," ujar Bupati.
Terpisah, Edy Syafiq SH Panitera Pengadilan Agama Muara Enim mengapresiasi antusias warga PALI yang telah ikuti momen langka tersebut.
"Ditambah lagi support dari Bupati yang full mendukung kegiatan tersebut. Diharapkan, kedepan yang rencananya akan dilakukan kegiatan serupa sesuai janji Bupati, akan banyak lagi warga yang belum miliki akta nikah untuk ikut sidang Itsbat nikah," harapnya.(sn)
No comments:
Post a Comment