MUARA ENIM--Berakhir sudah petualangan kawanan pencuri pipa yang kerap beraksi di jalur pipa milik Perusahaan Gas Negara (PGN). Kawanan ini tertangkap tangaan oleh petugas pada, Senin (9/4) sekitar pukul 23.00 wib saat melakukan aksinya.
Aksi yang dilakukan kawanan ini terbilang profisional. Pasalnya, dalam aksinya mereka sudah menyiapkan semua peralatan yang akan digunkan. Bukan itu saja, mereka menggunakan alat khusus yang terbilang berat untuk dibawa yakni tabung gas untuk memmotong pipa menggunakan las.
Dari kawanan ini, duo orang yang tertangkap oleh petugas keamanan PT PGN. Kedua orang ini yakni Rizal (25) warga Dusun II Desa Talang Nangka Kecamatan Lembak. Kemudian, Memo (23) warga Dusun I Desa Talang nangka dan D yang saat ini dalam pengejaran petugas.
Peristiwa berawal sekitar pukul 23.00 Wib, security PT PGN yakni Ashari bersama tiga temannya melaksanakan patroli rutin dengan mengecek jalur pipa PT PGN di Desa Talang nangka Kecamatan Lembak Kabuoaten Muara Enim.
Setiba di jalur pipa gas PGN KP 61+100 Desa Talang Nangka, dari kejauhan Tim patroli melihat cahaya api propan Las. Karena curiga, tim patroli kemudian mengintai sambil pelan pelan mendekat lokasi.
Ketika mendekat itulah tim patroli melihat 3 orang laki laki yang sedang memotong pipa drainase (gorong-gorong) milik PT PGN dengan mengunakan las potong. Kemudian dengan sigap, tim berhasil mengamankan 2 orang pelaku dan satu orang lagi melarikan diri.
Setalh menamgkap dua pelaku, kemudian tim patroli perusahaan menghubungi pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Lembak yang selanjutnya Regu piket jaga Polsek serta piket reskrim mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sesampai di TKP, para tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Lembak guna pemeriksaan lebih lanjut dan pihak PT PGN membuat laporan polisi Atas kejadian tersebut. Karena kejadian ini pihak PT PGN mengalami kerugian lebih kurang Rp. 10.000.000
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juono, melalui Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari saat dikonfirmasi, Selasa (10/4) membenarkan telah mengamankan dua tersangka pencuri pipa milik PT PGN pada, Senin (9/4) malam.
“Dari laporan para securty perusahaan. Kita lamgsung mendatangi TKP untuk melakukan pemgecekan langsung. Dan Saat ini kita telah mengamankan dua tersangka, namun satu tersangka lagi juga sudah kami ketahui identitasnya,” terang Kapolsek, seraya menambahkan bahwa barang bukti yang diamankan yakni satu unit tabung oksigen beserta propan las potong, satu buah tabung gas elpiji 3kg, 2 buah linggis, 2 keping lempengan pipa yang telah di potong.
Saat ini, lanjut Kapolsek, kedua sudah diamankan di Polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu, barang bukti juga sudah diamankan. “Kedua tersangka kita kenakan pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun,” pungkasnya.
No comments:
Post a Comment