PALI - Bicara Narkoba di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sepertinya tidak habis-habis, meski pelakunya banyak tertangkap tetapi tidak membuat barang haram tersebut musnah begitu saja. Seperti kali ini, satu pelaku pembawa narkoba jenis sabu-sabu ditangkap jajaran Reskrim Polsek Penukal Abab pada Jumat (5/4) sekitar pukul 17.30 WIB di jalan raya Desa Babat Kecamatan Penukal.
Dari tangan pelaku, yakni M Rianto (24) warga Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi didapati barang bukti berupa 1 (satu) kantong seberat 5,35 gram dan 1 (satu) kantong seberat 2,81 gram dengan total seberat 8,16 Gram diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Tentu saja, atas barang bukti itu Rianto dijerat Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan bukti LP-A / 02 / IV / 2019 / Reskrim / Res ME / Polsek P. Abab, Tanggal 05 April 2019.
"Bermula informasi dari masyarakat bahwa di jalan Desa lintas Babat depan indomaret, ada yang membawa narkoba dengan ciri-ciri menggunakan sepeda motor Jupir MX warna hitam BG 5829 DX. Atas laporan dari masyarakat tersebut kita perintahkan Kanit Reskrim Ipda Agus. W beserta unit Reskrim langsung melakukan pengejaran," ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian, Sabtu (6/4).
Pada saat di jalan raya Desa Babat, dijelaskan Alpian bahwa motor dengan ciri-ciri tersebut di atas melintas dan langsung dilakukan penyetopan.
"Saat di tangkap dan digeledah dari kantong celana bagian depan pelaku berhasil di temukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong seberat 5,35 gram dan 1 (satu) kantong seberat 2,81 gram dengan total seberat 8,16 gram diduga narkotika jenis sabu-sabu. Setelah itu pelaku dan barang bukti di bawa ke polsek Penukal Abab untuk di periksa dan disidik," tandasnya.
Dikatakan Alpian bahwa selain BB dua kantong diduga narkoba jenis sabu-sabu, juga diamankan barang bukti 1 (satu) unit spd motor jupiter MXwarna hitam Nopol BG 5829 DX dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo.
"Saat ini pelaku kita tahan serta BB kita amankan," pungkasnya.(SN)
No comments:
Post a Comment