Bupati Stop Angkutan Batubara PT GPP


MUARA ENIM,---Penolakan warga Desa Muara Harapan, Harapan Jaya dan Saka Jaya, Kecamatan Kota Muara Enim, terhadap truk angkutan batubara PT GPP yang memaksakan diri untuk melintas  jalan pemukiman warga tersebut, mendapat respon dari bupati Muara Enim, Ir H Ahmad Yani MM.

          Orang nomor satu di Muara Enim, dengan tegas menyetop alias melarang truk angkutan batubara PT GPP untuk melintas ruas jalan kabupaten Transad, Muara Harapan hingga Desa Penanggiran. Penyetopan tersebut  menindaklanjuti keputusan Gubernur Sumsel yang melarang truk batubara melintas jalan umum.

          Sikap tegas bupati itu disampaikannya, saat melakukan pertemuan dengan perwakilan masyarakat Desa Muara Harapan, Desa Harapan Jaya dan Desa Saka Jaya di ruang rapat bupati, Selasa (21/5).

             Pada pertemuan itu, Bupati didampingi Wakil Bupati Muara Enim, H Juarsah SH, Asisten I, M Teguh Jaya, Kepala Dinas Perhubungan, H Riswandar. Kemudian hadir juga perwakilan manajemen PT GPP,  Andi, mewakili Polres dan Kodim 0404 Muara Enim.

             “Untuk sementara angkutan batubara PT GPP distop dulu, sampai ada kebijakan pemerintah selanjutnya,” jelas Bupati pada pertemuan itu.

              Bupati juga mengutarakan, bahwa saat ini cukup banyak perusahaan angkutan batubara yang telah mengajukan permohonan izin kepada bupati untuk menggunakan jalan kabupaten untuk dilintasi mengangkut batubara yang diproduksi.

               “Banyak yang mengajukan izin, namun satupun tidak ada yang saya izinkan,” tegas bupati.

             Dijelaskannya, tambang batubara yang ada di pucuk (berlokasi di Kampung Sosial dan Kampung Transad, Desa Karang Raja-Red), tetap akan dicarikan solusinya.

             Pihaknya sudah menyampaikan kepada Gubernur, batubara yang diproduksi tersebut nantinya agar mendapat dispensasi melintasi jalur MEOR (Muara Enim Oauter Ringroad) menuju jembatan Enim II menuju jalan Servo Lahat.

              “Jadi silakan PT GPP dan PT DBU untuk melakukan sharing dengan PT DBU bisnis to bisnis,” jelasnya.

             Pada pertemuan itu, bupati juga tidak memberikan kesempatan kepada perwakilan manjemen PT GPP untuk berbicara. Karena orang yang mewakilan manajemen PT GPP tersebut bukan orang yang bisa mengambil keputusan.

             Kebijakan Gubernur yang menyetop angkutan batubara PT GPP mendapat respon antusias dari masyarakat. “Kami sangat berterima kasih atas keputusan yang dibuat pak bupati. Mohon pak Andi perwakilan PT GPP agar keputusan ini dipatuhi, jangan terus terusan untuk memaksa kami,” tegas Nasrudin, Ketua BPD Desa Muara Harapan pada pertemuan tersebut.

             Dalam pertemuan itu, perwakilan warga juga menyampaikan agar 50 unit truk batubara PT GPP yang memaksakan diri hendak melintas, sesuai keputusan bupati, maka truk tersebut diminta putar balik ke tambang dan menumpahkan batubaranya di tambang. (sn)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts