Takut Terjerat Hukum, 18 SKPD Pemkot Prabumulih Minta Pelototi Kejaksaan

PRABUMULIH--Guna mengantisipasi terjadinya permasalahan hukum, Pemerintah Kota Prabumulih melakukan Penandatanganan kesepakatan bersama/MoU dibidang perdata dan tata usaha negara tahun 2019 dengan kejaksaan negeri. 

Walikota Prabumulih, H Ridho Yahya mengatakan kerjasa sama dengan Kejaksaan dilakukan agar program Pemerintahan di Prabumulih dapat berjalan dengan baik dan benar sehingga kegiatan yang dilakukan terhindar dari hukum. 

"Tentunya manusia ada kekuranagan dan kelemahan. Makanya kerjasama ini untuk memberitahu apa kekurangan dan kelemahan kita agar program dapat berjalan sesuai harapan," ujarnya, Rabu (8/5).

Menurut Ridho, selama ini sebagian pejabatnya masih ceroboh dalam pembuatan laporan. Dengan adanya pendampingan dan diawasi Kejaksaan diharapkan pekerjaan dan laporan yang dibuat tidak menjadi temuan BPK kedepannya. 

"Kesomobongan dan sok tahu itulah yang sering dilakukan selama ini. Makanya dilakukan pendampingan oleh uang lebih tahu. Disini yang lbh tahu Undang-Undang, aturan  perdata dan pidana itu kejaksaan," terangnya. 

Sementara, Kejari Prabumulih, M Husein Admaja mengatakan MoU dilakukan untuk memperpanjang kerjasama dengan 18 SKPD yang sebelumnya sudah habis pada bulan April. 

"Sebenarnya fungsi datun itu banyak, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, penegakkan hukum dan lainnya yang sebenarnya harus dimanfaatkan oleh stekholder lain," tuturnya. 
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts