Ketua Dewan Kesenian PALI Harap Pemkab & DPRD segera bentuk Perda Retribusi Wisata


PALI,SININews.com - Candi Bumi Ayu yang berada di wilayah Desa Bumi Ayu Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kian hari semakin dikenal masyarakat luas, baik dalam provinsi Sumatera Selatan maupun daerah lainnya. Semakin banyaknya masyarakat mengenal candi tersebut membuat Wisatawan melonjak datangi kawasan percandian. 

Tetapi sangat disayangkan, meski telah banyak pengunjung datangi Candi Bumi Ayu, namun belum ada pendapatan yang masuk pada kas daerah Kabupaten PALI, karena belum adanya aturan yang ada payung hukumnya. 

Untuk itu, demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata, sejumlah tokoh Bumi Serepat Serasan menyarankan agar Pemkab untuk menyusun dan mengusulkan sebuah Raperda yang mengatur tentang retribusi wisata. 

Seperti diutarakan Aka Cholik Darlin SPdI MM, Ketua Dewan Kesenian PALI (DKP). Anggota DPRD Periode 2014-2018 ini berharap agar pemerintah daerah  Kabupaten segera bentuk Perda Restribusi agar PAD meningkat.

"Kalau sudah ada pemasukan, dana yang masuk, minimal bisa membantu biaya perawatan. Kami juga menyarankan agar gedung koleksi yang berada di kawasan percandian untuk dibuka setiap hari tanpa terkecuali. Karena saat ini pada Sabtu dan Minggu museum itu tutup karena belum ada Perda yang mengaturnya," terang politisi PKS itu, Sabtu (29/6).

Aka Cholik memastikan apabila saat hari libur gedung koleksi dibuka, maka pengunjung akan semakin ramai. 

"Apabila ramai setiap hari, maka selain pendapatan masuk, juga perekonomian warga sekitar akan terangkat. Mudah-mudahan, usulan kami ditindaklanjuti demi PALI lebih baik kedepannya," harapnya.(sn)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts