"Toni Fernandes (35) saat ditangkap dirumahnya dan didapati senpira di dalam jok motor"
Tersangka dengan gagah mengacungkan senjata api rakitan kearah korban karena emosi, belum diketahui dengan jelas motif pelaku akan menembak korbanya itu
Merasa dirinya terancam Edison yang bekerja sebagai Sopir itu langsung melapor kepihak kepolisian resort Prabumulih Barat untuk ditindak lanjuti
Berdasarkan bukti lapor Lp/B- 33 / VI / 2019 / Sumsel / Pbm / Sek Pbm Barat Sabtu 15 juni 2019. Polisi berhasil meringkus Toni dikediamannya tanpa adanya perlawanan
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk, SIK.MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Mursal Mahdi, SE.MM membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap Toni Fernandes karena telah melakukan pengancaman menggunakan senjata api
“benar tersangka sudah berhasil kita aman dikediamannya beserta barang bukti senpira beserta amunisi yang disimpannya didalam jok motor” terangnya
Akibat perbuatannya Toni dijerat dengan pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara (sn)
No comments:
Post a Comment