Tak sampai 24 jam mengancam dengan Pistol, pria ini langsung dibekuk polisi

"Toni Fernandes (35) saat ditangkap dirumahnya dan didapati senpira di dalam jok motor"

PRABUMULIH, SINI News.com – Berlagak seorang koboy Toni Fernandes (35) warga Jalan Jenderal Sudirman Simpang Pinang Rt.4 Rw.4 Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat mengacungkan senjata api rakitan (senpira) kearah Edison (52) warga Karang Raja Prabumulih Timur. Kejadian tersebut sekitar pukul 10.00 wib pagi di dalam Ruko PT.Krisjaya Perkasa, sabtu (15/6/19)

Tersangka dengan gagah mengacungkan senjata api rakitan kearah korban karena emosi, belum diketahui dengan jelas motif pelaku akan menembak korbanya itu

Merasa dirinya terancam Edison yang bekerja sebagai Sopir itu langsung melapor kepihak kepolisian resort Prabumulih Barat untuk ditindak lanjuti

Berdasarkan bukti lapor Lp/B-  33  / VI / 2019 / Sumsel / Pbm / Sek Pbm Barat Sabtu 15 juni 2019. Polisi berhasil meringkus Toni dikediamannya tanpa adanya perlawanan

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk, SIK.MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Mursal Mahdi, SE.MM membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap Toni Fernandes karena telah melakukan pengancaman menggunakan senjata api

“benar tersangka sudah berhasil kita aman dikediamannya beserta barang bukti senpira beserta amunisi yang disimpannya didalam jok motor” terangnya

Akibat perbuatannya Toni dijerat dengan pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara (sn)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts