Buronan Berpistol FN Diringkus

MUARA ENIM, SININEWS.COM - Jajaran kepolisian Polsek Rambang Dangku meringkus buronan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Imran Trisno (49) warga Desa Gemawang, Kecamatan Rambang Niru, Muara Enim, Kamis (18/7). 

Saat diringkus, pria yang bekerja sebagai petani ini ternyata kedapatan membawa pistol jenis FN lengkap dengan peluru aktif. 

Polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan Imran yang terdaftar sebagai DPO kasus KDRT. Ia sedang berada di pondok di Desa Gemawang, kecamatan Rambang Niru, Muara Enim. 

Mendapat informasi itu, petugas pun langsung melakukan penyergapan. Setelah dibekuk dan dilakukan penggeledahan, ternyata petugas mendapati 1 pucuk senjata api jenis FN berisi 2 butir amunisi caliber 5 mm siap tembak yang disimpan ditas sandang pelaku.

Tak cuma itu, petugas juga mendapati sebuah dompet yang berisi total 10 amunisi aktif. Terdiri 4 butir amunisi / peluru aktif caliber 5 mm,  4 butir amunisi / peluru aktif caliber 5,56 mm dan 2 butir selongsong peluru Caliber 5 mm.
Setelah mendapatkan barang bukti tersebut pelaku langsung diamankan berikut barang bukti dan dibawa ke Polsek Rambang dangku.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kabag Ops Kompol Irwan Andeta membenarkan penangkapan tersebut. 

"Penangkapan pelaku berawal dari pengejaran petugas kasus KDRT, saat ditangkap ternyata pelaku juga menyimpan senjata jenis FN beserta peluru siap tembak,"kata Kompol Irwan.

Irwan menegaskan pelaku tertangkap juga akan dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang 
 tanpa hak menguasai, menyimpan dan menyembunyikan Senjata api dan amunisi.
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts