Dana Bansos Turun, Bantuan Parpol Naik

MUARA ENIM, SININEWS.COM -Masyarakat Muara Enim yang hendak mengajukan permohonan dana bantuan sosial kepada Pemkab Muara Enim nampaknya bakal tidak bisa berharap banyak. Soalnya alokasi dana Bantuan Sosial (Bansos) pada APBD Perubahan tahun 2019 ini mengalami turun.

              Namun ironisnya, dana bantuan untuk Partai Politik (Parpol) malah dinaikan. Itu terungkap pada penjelasan nota keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2019, disampaikan Wakil Bupati Muara Enim, H Juarsah SH atas nama bupati, pada rapat paripurna DPRD Muara Enim, dipimpin Ketua DPRD, Aries HB SE, Senin (22/7).

              Pada penjelasannya, Wakil Bupati mengatakan, belanja Bantuan Sosial (Bansos) semula direncanakan Rp 3.979.800.000. Setelah perubahan turun menjadi  sebesar Rp 2.760.300.000 atau sebesar 30,64 persen.

              Menurutnya, penurunan itu dalam rangka menyesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 Tahun 2019, tentang pembinaan anak yatim piatu, anak yatim dan piatu, anak fakir miskin dan lanjut usia (berusia diatas 60 tahun atau lebih, hidup sebatang kara, hidup sendiri) dengan focus kepala anak yatim, yatim piatu, kaum duafa serta lansia terlantar.

              Pada penjelasan dalam rapat paripurna itu, orang nomor dua di Muara Enim ini menjelaskan bantuan keuangan  kepada Partai Politik (Parpol) mengalami kenaikan sebesar Rp 40.583.445 atau sebesar 2,70 persen.

              Dijelaskannya, semua  sebesar Rp 1.516.848.228 naik menjadi sebesar Rp 1.557.431.673, menyesuaikan dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu 2019.

              Dia juga menjelaskan, bantuan keuangan kepada desa dari APBD meningkat sebesar 44 persen dari semula sebesar Rp 130.986.292.378, menjadi sebesar Rp 188.586.372.500.

                Peningkatan itu untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 38 Tahun 2018 tantang pedoman penyusunan APBD tahun 2019.

               Permendagri itu mengharuskan alokasi dana desa minimal sebesar 10 persen dari anggaran dana perimbangan   setelah dikurangi  dengan Dana Alokasi Khusus (DAK)  sesuai Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri Keuangan yang menetapkan alokasi dana perimbangan untuk pemerintah daerah.
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts