Harus Bayar 7 M? Begini Tanggapan Sekda PALI


PALI,SININews.com- Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Sekda PALI Syahron Nazil merespon keluarnya statmen dari pihak legislatif Kabupaten Muara Enim, bahwa penyerahaan asset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), yang berada di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terganjal hutang pelangan yang mencapai   Rp 7 Miliar. 


Sekertaris Daerah (Setda) Kabupaten PALI, Syahron Nazil mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pemerintah Kabupaten Muara Enim, dengan dimediasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


"Kita terus lakukan komunikasi, dan pasti ada jalan keluarnya. Pertemuan yang telah dilakukan itu, ada berita acaranya dan sudah semestinya asset tersebut diserahkan ke Kabupaten PALI sesuai dengan Undang-Undang," ujarnya, Rabu (3/7).


Lebih lanjut dikatakanya, terkait hutang Rp7 miliar yang dimaksud. Tentunya, apabila asset diserahkan, maka hutang tersebut tentunya harus diserahkan juga. Dan bisa dibuat kerjasama baru, untuk mengatasi tunggakan pelanggan itu.


"Hutang yang dimaksud itu dari pelanggan, untuk mengatasi itu kita akan komunikasikan lagi. Bagaimana jalan keluarnya. Kita harus berpikir positif terhadap Kabupaten Muara Enim, karena Kabupaten PALI dahulunya juga bagian dari mereka," katanya.


Pihaknya, akan menjalin komunikasi lanjutan dengan Kabupaten Muara Enim, terkait masalah tungakan pelanggan ini. 

"Saya rasa semua ada jalan kuluarnya. Untuk masalah lain sudah selesai semua terkait jumlah asset yang ada di PALI. Jadi tinggal tungakan pelanggan ini," pungkasnya
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts