PALI, SININews.com- Aksi Bebi (19) warga Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) rupanya ceroboh dalam mencuri handphone milik Cik Aluna (38) warga desa yang sama dengan pelaku Bebi.
Lantaran, setelah berhasil menggondol handphone milik korbannya yang diambil dalam rumah korban saat handphone itu tengah diisi batrainya, Bebi lantas mengeluarkan kartu perdana yang ada di dalam handphone kemudian diberikan kepada Iis teman dekat pelaku yang beralamat di Desa Sedupi Kecamatan Tanah Abang.
Tentu saja, saat korban kelimpungan mencari pelaku yang telah menggasak handphone kesayangannya mendapat titik terang setelah mencoba menelphone nomor kontaknya yang masih aktif dan ada orang yang mengangkatnya.
Setelah ditelusuri dari penerima telpon tadi, bahwa nomor tersebut didapat dari pelaku Bebi yang memberikan kartu perdana tersebut, kemudian, korban pun mendatangi Rahman, kepala desa setempat kemudian menghubungi polisi untuk menangkap pelaku Bebi.
"Pelaku sudah kita amankan pada Jumat (5/7) sekitar pukul 16.30 WIB, dan saat ini masih kita interogasi. Kejadian pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Rabu (26/6) lalu. Pelaku masuk rumah korban melalui pintu belakang saat korban tertidur dan tengah mengecas handphonenya," Ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sofyan Ardeni, Sabtu (6/7).
Setelah ditangkap, Sofyan mengatakan bahwa pelaku mengakui perbuatannya. "Handphone korban sudah dijualnya di salah satu conter di kota Prabumulih. Atas perbuatannya, pelaku kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun," tandas Sofyan.(sn)
No comments:
Post a Comment