PRABUMULIH, SININews.com - Sat Reserse Narkoba Polres Prabumulih pimpinan AKP Zon Prama, S.H kembali berhasil melakukan ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Prabumulih
Kali ini Sat Narkoba Polres Prabumulih meringkus seorang pria atas nama Frangky Winata (28 tahun) warga jalan Mayor Iskandar RT 06 RW 03 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, Kamis tanggal 25 Juli 2019, sekira pukul 13.30 WIB.
Pria tersebut diamankan oleh Sat Narkoba Polres Prabumulih karena tertangkap tangan menyimpan 1 paket narkotika jenis sabu.
Penangkapan bermula Tim Sat Narkoba mendapat laporan dari masyarakat bahwa di jalan Pertiwi gang nangka 2 RT 03 RW 01 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke alamat tersebut dan pada hari Kamis (25/7/2019) sekira pukul 13.30 WIB Tim Opsnal Resnarkoba melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku Frangky, saat akan ditangkap pelaku hendak membuang satu buah bungkusan ke arah parit di sekitar TKP, akan tetapi hal tersebut dapt dicegah oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Prabumulih.
Setelah dibuka ternyata bungkusan tersebut berisi satu paket narkoba jenis sabu, selanjutnya pelaku beserta barang bukti sabu, satu unit sepeda motor milik pelaku dan 1 unit HP milik pelaku dibawa ke Polres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama, S.H didampingi Kanit Idik I Ipda Sardinata, S.H membenarkan adanya kejadian penangkapan tersebut, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Prabumulih.
“Ungkap kasus tersebut dapat dilakukan berkat informasi yang diberikan masyarakat kepada Polres Prabumulih” ujarnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 (Lima) tahun maksimal 20 (Dua puluh) tahun”, Tegas AKP Zon.
No comments:
Post a Comment