PBB PALI Gugat KPUD, Begini Tuntutannya


PALI, SININews.com - Rupanya gelaran Pemilu 17 April 2019 lalu di Bumi Serepat Serasan  menyisakan permasalahan. Pasalnya, DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta dilaksanakannya Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Dapil 3 yang meliputi Kecamatan Tanah Abang.

Hal itu dikemukakan Ketua DPC PBB Kabupaten PALI, H Amran melalui Sekretaris DPC PBB, Suaidi Yusuf, Senin (8/7).

Menurut Cecep panggilan keseharian anggota DPRD PALI ini bahwa gugatan sudah masuk di MK dan tinggal menunggu jadwal sidangnya. 

"Insyaallah tidak lama lagi sidang gugatan kami segera digelar. Kami telah lampirkan alat bukti adanya kecurangan dalam pelaksanaan pemungutan suara," ucap Cecep. 

Cecep menyebut ada sejumlah pelanggaran yang ditemukan timnya. 

"Ditemukan ada penumpang gelap, atau ada warga dari Kota Prabumulih yang memilih di Dapil 3, juga memilih di kota Prabumulih. Selain itu ada banyak ditemukan pemilih diluar DPT, dan DPT ganda serta pemilih ganda," jelas Cecep. 

Pada gugatan PBB terhadap KPUD PALI, Cecep menegaskan bahwa PBB menginginkan dilakukan PSU di Dapil 3.

"Atas banyaknya temuan itu, kami berharap gugatan kami dikabulkan untuk gelar PSU. Tim PBB yang dikomandoi ketua umum PBB, pak Yusril Ihza Mahendra siap mengawal sidang gugatan PBB," tandasnya. 

Sementara itu, Fikry Ardiansyah, Ketua KPUD PALI nyatakan siap hadapi sidang gugatan dari PBB. 

"Alat bukti dan semua berkas sudah kami siapkan dalam menghadapi sidang gugatan PBB. Surat pemohon sudah kami terima dari MK, tinggal nunggu jadwal sidangnya saja. Pada intinya, kami siap hadapi sidang gugatan itu," ucap Ketua KPUD PALI.
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts