Pemborosan Anggaran! Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih DPRD Prabumulih gagal Digelar

PRABUMULIH, SININEWS.COM -- Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Prabumulih di aula hotel grand nikita Kota Prabumulih batal digelar dan digantikan simulasi. 

Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Kota Prabumulih, Marjuansyah mengatakan rapat pleno belum bisa dilakukan lantaran surat keputusan dari Mahkama Konstitusi (MK) belum keluar. 

"Sehingga KPU pusat belum menyampaikan surat keputusan ke KPU Provinsi dan KPU Provinsi belum menyampaikan ke KPU Prabumulih," Ujarnya, Rabu (3/7). 

Untuk itu, kata Marjuansyah, sebagai gantinya dilakukan simulasi proses penetapan calon terpilih. "Kami mohon maaf ini diluar kehendak kita semua kita harus patuh dengan aturan administrasi," ungkapnya. 

Dikatakan Marjuansyah, apa yang dilakukan oleh KPU Kota Prabumulih sudah sesuai tahapan, hanya saja diundurnya rapat pleno tersebut sebagai bentuk kepatuhan KPU Prabumulih atas keputusan KPU RI secara berjenjang. 

"pelaksanaan pleno tetap dilaksanakan paling lambat besok. Undangan secepatnya akan diberikan dalam waktu dan tempo yang sesingkat-singkatnya," terangnya. 

Ditambahkan Divisi teknis komisioner KPU, Titi Malinda, pihaknya akan kembali mengundang kembali para tamu undangan dan berharap dapat kembali hadir pada waktu rapat pleno selanjutnya. "Karena nanti ada penandatanganan saksi-saksi," bebernya. 

Terkait hal itu, Ketua DPC Partai Demokrat, Kesuma Irawan menyayangkan diundurnya proses penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD, terlebih tidak ada pemberitahuan sebelumnya. 

"Kita menyayangkan bahwa KPU penetapan pleno tidak ada dasaranya. Buktinya dengan tidak ada ini pemborosan anggaran. Artinya menyalahi kalau tidak ada dasar. Seharusnya ada pemberitahuan dululah," katanya. 

Terpisah, Calon Anggota DPRD terpilih, Ade Irama menuturkan gagalnya rapat pleno penetapan kursi dan calon DPRD terjadi lantaran adanya mis komunikasi antara KPU Kotabdan Pusat. "Mungkin ada miskomunikasi tapi KPU berdasarkan undang-undang jadi ada dasarnya," tambanya. 
Share:

No comments:

Post a Comment

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts