Ahli Waris Segel SD Sengketa, Sekda Prabumulih: Kita Punya Sertifikat Tanah

PRABUMULIH, SININEWS.COM - Sengketa lahan SD Negeri 06 dan SD Negeri 24 Prabumulih antara Sarlan, ahli waris dan Pemerintah Kota Prabumulih berujung penyegelan yang dilakukan oleh ahli waris. 

Bersama pengacaranya, Jeferson S Wonlay, sekitar pukul 05.30 wib, Sarlan menyegel pintu gerbang sekolah. Tak hanya itu, ruang kelas serta ruang guru pun tak luput dari penyegelan. 

Jeferson mengatakan penyegelan dilakukan sebagai bentuk perlawanan lantaran Pemkot Prabumulih melalui Bagian Hukum sebelumnya sempat mengeluarkan statement jika lahan SDN 6 dan SDN 24 sudah dimenangkan pemerintah dalam sidang di Mahkamah Agung.

"Mereka mengklaim memiliki surat sertifikat. Padahal putusan MA keluar pada 21 November 2018. Sementara, surat sertifikat dikeluarkan 9 Oktober 2018. Jadi sebelum ada keputusan mereka sudah mengeluarkan sertifikat, lalu apa dasar pihak BPN ini untuk menerbitkan sertifikat tersebut?," ujar Jeferson. 

Menurutnya, dalam putusan yang dikeluarkan MA tidak memenangkan salah satu pihak namun Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dengan artian harus dilakukan mediasi terlebih dahulu.

"Dalam putusan itu adalah NO yang artinya harus dilakukan mediasi. Sementara mengenai PK (peninjauan kembali) itu hak kami kapanpun boleh dan tidak ada Undang-undang yang membatasi kami harus lakukan itu, asal ada bukti baru kapanpun bisa," ungkapnya. 

Untuk itulah, pihaknya akan melaporkan hal itu ke Kapolri agar segera ditindaklanjuti. Serta pihaknya pun akan melaporkan BPN serta pihak-pihak terkait yang turut serta membantu membuatkan surat Sertifikat tanah tersebut. 

"Besok saya akan terbang ke Jakarta.  Akan saya laporkan ke Kapolri. Kami masih banyak cara untuk melakukan perlawanan," terangnya. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Prabumulih, Elman ST yang turun langsung ke lokasi pada saat pembongkaran penyegelan itu, mengaku sangat menyayangkan atas tindakan yang dilakukan pihak ahli waris. 

Menurut Elman, aksi itu telah mengganggu ketertiban umum yang membuat kegaduhan dalam lingkungan dunia pendidikan.

"Harusnya bukan seperti ini caranya, jangan main segel seperti ini. Kasihan anak-anak kita yang sekolah disini. Kami sangat menyayangkan sekali aksi ini,” kata Sekda yang juga didampingi Kabag Hukum Sanjay. 

Elman mengatakan, jika Pemkot Prabumulih juga tidak akan tinggal diam dalam menghadapi masalah sengketa lahan tersebut. Ia pun menyebutkan jika Pemkot Prabumulih telah memiliki dasar hukum hak atas tanah yang dituntut oleh pihak ahli waris.

"Kita punya bukti sah dalam bentuk sertifikat atas tanah tersebut. Masalah mereka mengatakan jika sertifikat itu cacat hukum silahkan tanya kepada BPN. Bila perlu langsung tanyakan keabsahannya ke MA. Dan ini adalah keputusan tertinggi lembaga hukum," tegasnya. 
Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts