Diduga Jual Narkoba, Rudi Tak Berkutik Saat Tim Elang Menciduknya

PALI, SININEWS.COM - Diduga menjadi pengedar Narkoba, Rudi Sanjaya (30) warga Talang Subur Kelurahan Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir  (PALI) diciduk jajaran Reskrim Polsek Talang Ubi pada Rabu (21/8).

Tersangka Rudi diciduk berdasarkan LP/A/15/VIII/2019/Sumsel/Res.Muara Enim/Sek.Talang Ubi, Tgl 21 Agustus 2019 tentang Narkotika dalam Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana pelaku ditangkap di rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB.

"Setelah penyidik mendapatkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan selanjutnya Tim Elang begerak mengarah TKP. Setelah tiba di TKP, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya," ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan disampaikan Kanit Reskrim Ipda M Arafah, Kamis (22/8).

Dijelaskan Arafah bahwa saat ditangkap pelaku sedang memecah paket diduga sabu-sabu kedalam plastik.

"Interogasi awal di TKP, pelaku mengakui BB tsb adalah miliknya, selanjutnya pelaku dan BB dibawa Polsek Talang Ubi guna proses pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Arafah.

Adapun barang bukti (BB) yang turut diamankan, disebutkan Arafah berupa 20 ( dua puluh ) paket sabu-sabu dengan berat brutto keseluruhan 4,39 gram, 1 ( satu ) bungkus plastik besar berisikan 8 bungkus plastik kosong ukuran kecil, 1 ( satu ) buah pipet plastik, 1 ( satu ) buah sekop pipet plastik, 2 ( dua ) buah cuttenbud dan 1 ( satu ) unit Handphone.

"Saat ini pelaku masih diinterogasi guna pengembangan," tandas Arafah. (sn)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts