Bobol Ruko koko Liem Kim Liem, Alexander diancam hukuman 5 tahun penjara


PRABUMULIH, SININEWS.COM – Alexander (38) warga Jalan Nusa Rt.03 Rw.02 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih berhasil diamankan Polisi, dirinya diamankan akibat ulahnya membobol ruko milik Liem Kim Lim, senin (9/9/19)

Korban Liem Kim Liem (43) warga Jalan Kopral Toya Rt.06 Rw.04 Kelurahan Pasar II Kecamatan Prabumulih Barat Itu melaporkan kejadian pencurian didalamn Ruko miliknya oleh pelaku Alexander

Dalam laporan polisi Lp/B-  12  / III / 2019 / Sumsel / Pbm / Sek Pbm Barat Tanggal Rabu 06 Maret 2019 pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Darwan, SH

Penangkapan pelaku sekitar pukul 15.30 wib yang dibantu tin Opsnal Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di berada dirumah mertuanya dijalan Talang Jimar Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Timur

Tanpa perlawanan pelaku pembobol ruko ini tak berkutik setelah dikepung polisi dan dilakukan penangkapan akibat ulahnya yang disebuah ruko warga keturunan tiong hoa

Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk, Sik.MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Mursal Hadi membenarkan telah terjadi penangkapan pelaku pembobol ruko

“benar pelaku sudah kita amankan, dan saat ini masih kita mintai keterangan” tegasnya

Akibat perbuatannya pelaku digiring ke Polsek Prabumulih Barat dan diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara (sn)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts