Kades Tapus Terpilih Diduga Menggunakan Ijazah Palsu, Panitia : Sudah Kami Laporkan Tapi Belum Ditindak

Foto : Ibu.Ispada Kasie Kurikulum Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim saat memeberikan tanggapan terkait dugaan ijazah palsu

MUARA ENIM, SININEWS.COM – Sebanyak 102 Desa dari 18 Kecamatan telah melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di Kabupaten Muara Enim pada tanggal 26 September 2019 lalu, salah satunya yakni pemilihan Kepala Desa Tapus Kecamatan Lembak yang secara tertulis dimenangkan oleh AS

Namun kemenangan yang diraih oleh AS menjadi tanda tanya besar bagi dua pasangan calon lainnya yang menduga syarat yang dilampirkan Cakades asal Tapus itu tidak memenuhi syarat dalam pemilihan kepala desa

Diantara persyaratan untuk mengikuti Cakades antara lain membawa ijazah asli dan SKHUN Asli, membuat surat pengantar dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) hal tersebut bertujuan untuk memastikan para calon kepala desa benar dan pernah belajar di PKBM 

Hal tersebut pernah dipertanyakan oleh tim kedua calon Kades yang bersaing, yang meragukan keaslian ijazah cakades terpilih

“seminggu setelah pemilihan kami dapat laporan dari cakades pesaing pak, waktu itu sudah kami laporkan ke Kecamatan untuk diselesaikan secara kekeluargaan” ucap Indarwan salah satu panitia Pemilihan Kepala Desa saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon

Terpisah, Sekretaris Camat (Sekcam) Lembak Ardiansyah saat dikonfirmasi di Kantornya beberapa waktu lalu mengatakan belum ada laporan masyarakat terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan Cakades terpilih saat ini

“untuk saat ini belum ada laporan masyarakat, jadi kita belum bisa memberikan tanggapan, namun jika ada aduan ke kita baru bisa kita tindak lanjuti” ucapnya

Tim sininews.com mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa Tapus terpilih melalui sambungan telepon dan via sms namun hingga saat ini belum ada tanggapan 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim Plt. Dr.H.Zainal Abidin M.Si melaui kasie Kurikulum Ispada saat dikonfirmasi langsung diruang kerjanya mengatakan dilihat dari kasus keaslian ijzah tersebut sangat diragukan keasliannya dan sebelum registrasi panitia harus teliti keaslian ijazah para peserta calon kepala desa

“dari ijazah cakades ini memang kita meragukan keasliannya, dalam legalisir itu memiliki masa aktif selama tiga bulan, sedangkan yang tertulis diijazah itu dikeluarkan oleh kepemimpinan Amirul yang sudah lama diganti” katanya 

Sambungnya lagi, lebih baik pihak yang bersangkutan yang diduga memakai ijazah palsu harus ditelusuri oleh tim panitia dan bisa berkordinasi dengan pihak kecamatan (sn1)

Share:

1 comment:

  1. Nahhh awak bengak buyan bange lolo sekolah lagi idak tamat nak cak begaya jadi kades pulo kontol benaun ini!

    ReplyDelete


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts